Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apa yang Dapat Dilakukan Jika Laporan Kita Diabaikan Polisi?

10 Oktober 2021   11:30 Diperbarui: 10 Oktober 2021   21:46 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesungguhnya tak satupun aturan yang mampu membenarkan kepolisian untuk menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, pengaduan, dan laporan dari masyarakat yang berada di lingkup tugas, fungsi, dan kewenangan mereka. Hal itu tercantum pada Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).

Kalau ada anggota Polri yang melanggar aturan tersebut, bisa dikenakan berbagai macam sanksi, dua di antaranya dengan meminta maaf atau bahkan pemecatan.

Kendati kasus itu akhirnya telah dibuka kembali, sebagai orangtua, tentu Anda tak akan pernah berpangku tangan kala mengalami musibah serupa. Semangat Lydia yang terus mengejar ditegakkanya keadilan meski sempat dipersulit, dapat menjadi contoh jika sewaktu-waktu kita sedang berada dalam posisinya saat ini.

Lantas, apa yang dapat dilakukan kalau laporan Anda diabaikan atau dihentikan di tengah jalan oleh pihak kepolisian?

Pastikan Menerima SPDP
Sebagai seorang pelapor, pastikan Anda sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) setelah Surat Perintah Penyidikan (SPP) keluar. Hal itu untuk memastikan bahwa kasus Anda telah benar-benar mulai disidik.

Adalah penting untuk mengetahui betul nama penyidik pada instansi kepolisian terkait yang ditugaskan buat menangani perkara Anda. Sebab, tak semua anggota polisi di kantor terkait menangani kasus yang Anda laporkan. Kalau perkara Anda tidak kunjung diproses, Anda tahu siapa yang akan bertanggung jawab nantinya.

Meminta SP2HP
Kalau Anda tidak kunjung mendapatkan informasi mengenai proses penyidikan, Anda bisa meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Seperti halnya SPDP, memperoleh SP2HP merupakan hak setiap pelapor.

Hal itu penting dalam mengetahui sudah sejauh mana proses penyidikan kasusnya. Jika tidak ada perkembangan, Anda dapat menyiapkan langkah-langkah berikutnya dengan sedini mungkin.

Ajukan Praperadilan
Jika laporan yang dibuat ternyata sudah dihentikan dan Anda merasa keberatan tentang hal itu, Anda dapat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat.

Apabila permohonan tersebut disetujui, penghentian penyidikan dapat dicabut. Proses penyidikan kembali dilanjutkan hingga adanya putusan dari pengadilan.

Meminta Bantuan LBH
Adapun jika Anda merasa ketiga langkah tersebut amat sulit untuk dimengerti dan dijalani sendiri, maka Anda bisa meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat di area tempat tinggal Anda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun