Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Termasuk Humor, Hindari Unggah 5 Hal Ini di Media Sosial

26 Juni 2020   21:04 Diperbarui: 27 Juni 2022   19:21 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal yang lebih tragis menimpa seorang rapper asal Portugal. David Mota (Mota Jr) ditemukan tewas setelah 2 bulan dikabarkan menghilang. Mota diculik oleh dua orang perampok yang menyiksanya hingga tewas.

Polisi menduga bahwa para perampok itu menculik Mota untuk mencari tahu keberadaan hartanya yang kerap dipamerkan di medsosnya.

Selain bisa memicu kasus yang dialami oleh Kieran dan Mota, ternyata otoritas pajak juga memantau unggahan barang-barang mewah kita di medsos untuk memastikan kita telah membayar pajak. Hal itu sekaligus menjadi konsekuensi atas kepemilikan barang-barang mewah.

Kebiasaan pamer barang-barang mewah juga dapat memicu kecemburuan sosial, selanjutnya akan bisa menimbulkan cyber bullying jika ada yang tidak menyukai kebiasaan tersebut.

Untuk itu, hindari untuk mengunggah barang-barang berharga ke medsos agar terhindar dari hal-hal buruk yang tidak kita inginkan.

#3 Hate Speech dan Hoax

Hasil riset kolaborasi Wearesosial dan Hootsuite yang dirilis Januari 2020 mengungkapkan, pengguna medsos aktif di Indonesia mencapai 160 juta orang. Artinya, angka itu akan berbanding lurus dengan jumlah informasi yang beredar di medsos.

Masifnya informasi di jagad medsos mengharuskan kita untuk bijak memilah informasi sekaligus berhati-hati dalam mengunggah dan membagikannya, terutama hoax (informasi palsu) dan hate speech (ujaran kebencian).

Untuk itu kita harus menghindari hate speech atau mengunggah kabar hoax serta melakukan cek dan ricek sebelum membagikan informasi ke medsos.

Menkominfo Johnny G Plate menyatakan sebanyak 554 berita hoax tentang virus corona (COVID-19) tersebar di sejumlah platform medsos.

Terkait hoax tersebut, telah dilakukan penindakan hukum oleh aparat kepolisian. Hasilnya ada 89 tersangka dengan 14 orang di antaranya telah ditahan. Dikutip dari laman CNBC indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun