Sedangkan dalam laporan Direktorat Siber Polri (Dittipidsiber) terdapat 1048 aduan penyebaran konten provikatif hanya dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Polri tidak segan-segan untuk menindak tegas jika aduan itu terbukti melanggar hukum.
Selain itu, hindari pula melakukan ujaran SARA dan body shaming yang berupa hinaan terhadap warna kulit atau bentuk fisik seseorang, sesuai yang diatur dalam UU ITE Pasal 45 dan Pasal 27.
Terbongkarnya sindikat penyebar kebencian berbau SARA, Saracen, pada 2017 adalah sebuah pelajaran bagi kita agar tidak mengulangi tindakan serupa.
Berita hoax dan hate speech dapat menimbulkan keresahan sekaligus menumbuhkan kebencian yang kemudian dapat menyebabkan perpecahan. Selanjutnya mengganggu stabilitas negara dalam berbagai aspek.
Tentu kita tidak mau kejadian semacam ini terjadi kepada kita bukan? Untuk itu pastikan untuk tidak mengunggah atau membagikan hate speech maupun hoax ke medsos.
#4 Foto-foto Rentan
Selain unggahan berupa foto barang berharga di atas, kita juga perlu menghindari unggahan seperti foto bayi dan foto saat liburan bersama keluarga.
Membuat akun khusus si kecil tengah menjadi tren bagi para orang tua milenial memakai nama lengkap anak sebagai nama akun dan semua identitasnya.
Meski dilakukan agar bisa selalu mengamati proses tumbuh kembang anak, jangan sampai justru foto-foto anak dimanfaatkan oleh orang yang berniat buruk terhadap buah hati tercinta.
Mengunggah foto anak di medsos ternyata dapat memancing oknum tertentu untuk menaikkan eksistensi akun penjualan, tindak pedofilia serta penculikan.
Hal itu pernah dirasakan oleh selebritis seperti Ruben Onsu, Ayu Ting Ting dan Gading Marten. Pelaku mencuri foto bayi dari akun medsos mereka lalu diunggah di akun pelaku dengan tulisan dijual. Tak tanggung-tanggung, anak-anak artis itu dihargai sebesar 5 juta hingga 1 miliar.