dengan margin keuntungan yang disepakati. Transaksi ini jelas dan tidak mengandung riba atau gharar.
Dalam kontrak mudarabah, satu pihak menyediakan modal, sementara pihak lain mengelola usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung oleh penyedia modal. Ini adalah bentuk Kerjasama yang adil dan transparan.
 Dalam musyarakah, dua pihak atau lebih berkontribusi modal untuk suatu usaha dan berbagi keuntungan serta kerugian sesuai proporsi modal yang disetorkan. Ini menciptakan keadilan dan menghindari unsur riba dan gharar.
Riba dan gharar adalah dua transaksi yang dilarang dalam perbankan syariah karena dapat menyebabkan ketidakadilan dan eksploitasi. Penting bagi lembaga keuangan syariah untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam setiap produk dan layanan yang ditawarkan. Dengan melibatkan Dewan Syariah dan memastikan transparansi dalam setiap transaksi, perbankan syariah dapat berkontribusi pada kesejahteraan ekonomi masyarakat tanpa melanggar hukum-hukum syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H