Mohon tunggu...
kirulkhoirulamin
kirulkhoirulamin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Dari Riba Hingga Gharar: Transaksi Yang Tidak Diperbolehkan Dalam Perbankan Syariah

19 Desember 2024   11:01 Diperbarui: 19 Desember 2024   11:00 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dengan margin keuntungan yang disepakati. Transaksi ini jelas dan tidak mengandung riba atau gharar.

Dalam kontrak mudarabah, satu pihak menyediakan modal, sementara pihak lain mengelola usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung oleh penyedia modal. Ini adalah bentuk Kerjasama yang adil dan transparan.

 Dalam musyarakah, dua pihak atau lebih berkontribusi modal untuk suatu usaha dan berbagi keuntungan serta kerugian sesuai proporsi modal yang disetorkan. Ini menciptakan keadilan dan menghindari unsur riba dan gharar.

Riba dan gharar adalah dua transaksi yang dilarang dalam perbankan syariah karena dapat menyebabkan ketidakadilan dan eksploitasi. Penting bagi lembaga keuangan syariah untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam setiap produk dan layanan yang ditawarkan. Dengan melibatkan Dewan Syariah dan memastikan transparansi dalam setiap transaksi, perbankan syariah dapat berkontribusi pada kesejahteraan ekonomi masyarakat tanpa melanggar hukum-hukum syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun