Mohon tunggu...
kirulkhoirulamin
kirulkhoirulamin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Dari Riba Hingga Gharar: Transaksi Yang Tidak Diperbolehkan Dalam Perbankan Syariah

19 Desember 2024   11:01 Diperbarui: 19 Desember 2024   11:00 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Studi Kasus: Kontrak Derivatif

Sebuah bank syariah berencana untuk menawarkan produk derivative yang memungkinkan nasabah untuk berspekulasi tentang pergerakan Harga komoditas. Meskipun produk ini dapat memberikan potensi keuntungan, ia juga mengandung unsur gharar yang tinggi karena ketidakpastian Harga. Dalam hal ini, bank syariah harus menolak produk tersebut karena bertentangan dengan prinsip syariah yang mengharuskan transaksi yang jelas dan transparan.

Implikasi Hukum dan Praktik Perbankan Syariah

Dalam praktik perbankan syariah, penting untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam setiap transaksi. Bank syariah harus memastikan bahwa semua produk dan layanan yang ditawarkan tidak mengandung unsur riba atau gharar. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan Dewan Syariah yang bertugas untuk mengawasi dan memberikan fatwa terkait produk-produk yang ditawarkan.

Contoh Produk Perbankan Syariah yang Sesuai Syariah

Dalam transaksi Murabaha, bank membeli barang dan menjualnya kepada nasabah

Dari Riba hingga Gharar: Transaksi yang Tidak Diperbolehkan dalam Perbankan Syariah

Perbankan syariah adalah sistem keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Salah satu tujuan utamanya adalah menciptakan keadilan dan kesejahteraan ekonomi tanpa melanggar hukum-hukum syariah. Dalam konteks ini, terdapat beberapa transaksi yang dilarang dalam perbankan syariah, di antaranya adalah riba dan gharar. Artikel ini akan membahas ketentuan hukum terkait kedua transaksi tersebut, serta memberikan studi kasus untuk memperjelas penerapannya dalam praktik perbankan syariah.

Riba: Definisi dan Ketentuan Hukum

Riba secara harfiah berarti tambahan atau pertambahan. Dalam konteks ekonomi, riba merujuk pada setiap bentuk keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang yang dikenakan bunga. Dalam Al-Qur'an, riba dilarang secara tegas. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:

"Orang-orang yang memakan riba tidak akan berdiri pada hari kiamat, kecuali seperti berdirinya orang yang dirasuk syaitan." (QS. Al-Baqarah: 275)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun