Kategori Riba
Dalam konteks perbankan syariah, riba dapat dibagi menjadi dua kategori:
1.Riba al-nasi'ah: Riba yang berkaitan dengan penundaan pembayaran. Ini terjadi ketika pinjaman uang disertai dengan bunga, yang mengharuskan peminjam membayar lebih dari jumlah pokok yang dipinjam.
2.Riba al-fadl: Riba yang berkaitan dengan pertukaran barang sejenis dengan jumlah yang berbeda. Misalnya, menukar emas dengan jumlah yang berbeda tanpa adanya kejelasan atau kesepakatan yang adil.
Kedua jenis riba ini dilarang karena dapat menyebabkan ketidakadilan dan eksploitasi.
Gharar: Definisi dan Ketentuan Hukum
Gharar merujuk pada ketidakpastian atau spekulasi dalam transaksi. Dalam perbankan syariah, transaksi yang mengandung gharar dilarang karena dapat menyebabkan ketidakadilan dan kerugian bagi salah satu pihak. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 188:
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
Bentuk Transaksi Gharar
Transaksi yang mengandung gharar dapat ditemukan dalam berbagai bentuk, seperti:
- Kontrak yang tidak jelas: Ketidakjelasan dalam syarat dan ketentuan kontrak dapat menyebabkan salah satu pihak dirugikan.