WARISAN HUKUM BELANDA
a. Bentuk Dalam Bidang Politik
Bentuk dari sistem hukum Belanda yang masih dipakai di Indonesia hingga saat ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Strafrecht, lazim dikenal sebagai KUHP). KUHP yang diperkenalkan oleh Belanda pada tahun 1918 merupakan kerangka hukum yang mengatur kejahatan, pelanggaran, dan hukuman di Indonesia.Â
Adaptasi hukum pidana Belanda ini, meskipun telah mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan, masih menjadi dasar hukum pidana di Indonesia hingga saat ini. KUHP memuat aturan mengenai berbagai tindak pidana, termasuk pencurian, penipuan, kejahatan seksual, pembunuhan, dan berbagai pelanggaran lainnya.
b. Sejarah KUHP
Pada tahun 1830, pemerintah kolonial Belanda mulai mengembangkan KUHP yang diadaptasi dari hukum pidana Belanda. Proses ini memakan waktu bertahun-tahun sebelum akhirnya diterapkan pada tahun 1918. KUHP yang terdiri dari pasal-pasal hukum pidana ini mencakup berbagai aspek kejahatan, pelanggaran, dan sanksi yang diatur oleh pemerintah kolonial Belanda.
KUHP Belanda yang kemudian diberlakukan di Indonesia telah menjalani berbagai perubahan dan revisi seiring berjalannya waktu. Di bawah pemerintahan Belanda, KUHP digunakan untuk mengatur hukum pidana di wilayah kolonial Hindia Belanda (kini Indonesia), tetapi tidak selalu sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, KUHP Belanda secara keseluruhan tidak dihapuskan. Pemerintah Indonesia melakukan berbagai revisi dan penyesuaian terhadap KUHP tersebut, meskipun sebagian besar dasar hukum pidana masih berakar pada KUHP yang diperkenalkan oleh Belanda.
c. Perkembangan KUHP pada masa kini
Setelah 100 tahun lamanya menggunakan KUHP buatan Belanda, Pemerintah dan DPR akhirnya memutuskan untuk merevisi KUHP.
Namun beberapa pasal yang direvisi menuai kontroversi. Antara lain, pasal soal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Revisi KUHP pun mendapat penolakan. Gelombang demonstrasi pun terjadi. Sejak Senin, 23 September 2019 sampai Selasa kemarin, ribuan mahasiswa turun ke jalan. Demo di Ibu Kota terpusat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk menunda pengesahan revisi KUHP dan revisi Pemasyarakatan (PAS). Penundaan itu dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan.
Bamsoet menjelaskan, penundaan itu dilakukan untuk membahas lagi pasal-pasal yang kontroversial. Hal itu guna menyamakan persepsi antara DPR, pemerintah, dan publik.
d. Fungsi atau Makna Dari KUHP
KUHP, atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, memiliki fungsi dan makna yang penting dalam sistem hukum suatu negara. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Menetapkan Norma-Norma Pidana: KUHP berperan sebagai perangkat hukum yang menetapkan norma-norma pidana, yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur tindak pidana dan sanksi yang diterapkan jika aturan tersebut dilanggar. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat.
2. Melindungi Masyarakat: Fungsi utama KUHP adalah melindungi masyarakat dari tindakan pidana. Dengan mengatur dan memberlakukan sanksi terhadap perilaku yang merugikan dan merugikan orang lain, KUHP berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi masyarakat.
3. Memberikan Pedoman bagi Aparat Hukum: KUHP memberikan pedoman hukum bagi aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, dalam menangani kasus-kasus pidana. Ini penting untuk memastikan konsistensi, keadilan, dan kepastian hukum dalam penegakan hukum.
4. Memberikan Hak dan Kewajiban Tersangka atau Terdakwa: KUHP juga memberikan hak dan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa dalam proses hukum. Hal ini mencakup hak untuk memperoleh pembelaan, hak mendapat perlindungan hukum, serta kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakan pidana yang dilakukan.
5. Mendukung Prinsip Keadilan: KUHP berusaha untuk menjaga prinsip keadilan, memastikan bahwa setiap individu dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya dalam pengadilan. Prinsip ini merupakan landasan bagi sistem peradilan pidana.
Dengan fungsi-fungsi tersebut, KUHP berperan sebagai instrumen hukum yang mendasari sistem peradilan pidana dan menjadi alat untuk menciptakan dan memelihara ketertiban serta keadilan dalam suatu masyarakat.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana_Indonesia
https://sumbar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/4857-fungsi-dan-keunggulan-dari-rkuhp
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H