Mohon tunggu...
Kirey Amaura
Kirey Amaura Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - siswi

INFJ-T

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Warisan Hukum Belanda

18 November 2023   17:33 Diperbarui: 18 November 2023   17:34 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Revisi KUHP pun mendapat penolakan. Gelombang demonstrasi pun terjadi. Sejak Senin, 23 September 2019 sampai Selasa kemarin, ribuan mahasiswa turun ke jalan. Demo di Ibu Kota terpusat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk menunda pengesahan revisi KUHP dan revisi Pemasyarakatan (PAS). Penundaan itu dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan.

Bamsoet menjelaskan, penundaan itu dilakukan untuk membahas lagi pasal-pasal yang kontroversial. Hal itu guna menyamakan persepsi antara DPR, pemerintah, dan publik.

d. Fungsi atau Makna Dari KUHP

KUHP, atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, memiliki fungsi dan makna yang penting dalam sistem hukum suatu negara. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Menetapkan Norma-Norma Pidana: KUHP berperan sebagai perangkat hukum yang menetapkan norma-norma pidana, yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur tindak pidana dan sanksi yang diterapkan jika aturan tersebut dilanggar. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat.

2. Melindungi Masyarakat: Fungsi utama KUHP adalah melindungi masyarakat dari tindakan pidana. Dengan mengatur dan memberlakukan sanksi terhadap perilaku yang merugikan dan merugikan orang lain, KUHP berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi masyarakat.

3. Memberikan Pedoman bagi Aparat Hukum: KUHP memberikan pedoman hukum bagi aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, dalam menangani kasus-kasus pidana. Ini penting untuk memastikan konsistensi, keadilan, dan kepastian hukum dalam penegakan hukum.

4. Memberikan Hak dan Kewajiban Tersangka atau Terdakwa: KUHP juga memberikan hak dan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa dalam proses hukum. Hal ini mencakup hak untuk memperoleh pembelaan, hak mendapat perlindungan hukum, serta kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakan pidana yang dilakukan.

5. Mendukung Prinsip Keadilan: KUHP berusaha untuk menjaga prinsip keadilan, memastikan bahwa setiap individu dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya dalam pengadilan. Prinsip ini merupakan landasan bagi sistem peradilan pidana.

Dengan fungsi-fungsi tersebut, KUHP berperan sebagai instrumen hukum yang mendasari sistem peradilan pidana dan menjadi alat untuk menciptakan dan memelihara ketertiban serta keadilan dalam suatu masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun