WARISAN HUKUM BELANDA
a. Bentuk Dalam Bidang Politik
Bentuk dari sistem hukum Belanda yang masih dipakai di Indonesia hingga saat ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Strafrecht, lazim dikenal sebagai KUHP). KUHP yang diperkenalkan oleh Belanda pada tahun 1918 merupakan kerangka hukum yang mengatur kejahatan, pelanggaran, dan hukuman di Indonesia.Â
Adaptasi hukum pidana Belanda ini, meskipun telah mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan, masih menjadi dasar hukum pidana di Indonesia hingga saat ini. KUHP memuat aturan mengenai berbagai tindak pidana, termasuk pencurian, penipuan, kejahatan seksual, pembunuhan, dan berbagai pelanggaran lainnya.
b. Sejarah KUHP
Pada tahun 1830, pemerintah kolonial Belanda mulai mengembangkan KUHP yang diadaptasi dari hukum pidana Belanda. Proses ini memakan waktu bertahun-tahun sebelum akhirnya diterapkan pada tahun 1918. KUHP yang terdiri dari pasal-pasal hukum pidana ini mencakup berbagai aspek kejahatan, pelanggaran, dan sanksi yang diatur oleh pemerintah kolonial Belanda.
KUHP Belanda yang kemudian diberlakukan di Indonesia telah menjalani berbagai perubahan dan revisi seiring berjalannya waktu. Di bawah pemerintahan Belanda, KUHP digunakan untuk mengatur hukum pidana di wilayah kolonial Hindia Belanda (kini Indonesia), tetapi tidak selalu sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, KUHP Belanda secara keseluruhan tidak dihapuskan. Pemerintah Indonesia melakukan berbagai revisi dan penyesuaian terhadap KUHP tersebut, meskipun sebagian besar dasar hukum pidana masih berakar pada KUHP yang diperkenalkan oleh Belanda.
c. Perkembangan KUHP pada masa kini
Setelah 100 tahun lamanya menggunakan KUHP buatan Belanda, Pemerintah dan DPR akhirnya memutuskan untuk merevisi KUHP.
Namun beberapa pasal yang direvisi menuai kontroversi. Antara lain, pasal soal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.