Mohon tunggu...
King Abd Rahman Salim
King Abd Rahman Salim Mohon Tunggu... Insinyur - King abd Rahman

Bekerja Sebagai Konsulatan Pemetaan di Instansi Pemereintahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pengembangan Pertanian Melalui Industrial Integration

21 Februari 2020   08:15 Diperbarui: 21 Februari 2020   08:30 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Contract farming merupakan bentuk intermediate dari organisasi industri pertanian yang berada di antara spot market dan integrasi vertikal penuh dalam pasar global. Dalam spot market transaksi yang dilakukan tanpa hubungan atau perjanjian, sehingga sulit untuk mengkoordinasikan kuantitas, kualitas, dan waktu dalam supply dan demand. 

Sementara dalam integrasi vertikal penuh antara petani dan indutri merupakan tahapan dimana terbentuk kolaborasi antara dua pelaku industri (petani dan pelaku bisnis pertanian/perusahaan) dengan tingkat koordinasi yang erat, sehingga upah tenaga kerja dan keuntungan hasil produksi dapat terkakulasi yang berarti akan menaikkan posisi tawar petani dalam rantai produksi dan pasar. 

Institusi yang terbentuk dalam skema contact farming juga memungkinkan bagi petani untuk menghindari dampak kegegalan pasar akibat adanya asimetris informasi dalam penjualan komoditas. 

Contract farming mampu memberikan informasi yang lebih merata bagi para pelakunya, sehingga petani-petani dapat memproduksi produk sesuai dengan kebutuhan pasarnya. Contract farming juga dipandang sebagai institusi untuk mengatasi kegagalan pasar modal, sehingga para petani kecil yang memiliki modal kecil juga dapat masuk ke dalam pasar global yang membutuhkan modal besar.

Meminimalisir dampak negatif Contact Farming 

Sistem contract farming ini juga dipandang dapat merugikan para petani. Kerugian dari sistem ini adalah hilangnya otonomi petani dalam menentukan pertaniannya, peningkatan risiko produksi, peningkatan kekuatan pasar agribisnis dan peningkatan konsentrasi mengarah pada pengurangan pendapatan petani. 

Dalam kontrak yang bersifat terpusat, terjadi hilangnya otonomi sebagai petani dan lebih dipandang sebagai pekerja, bukan sebagai petani yang memiliki lahan tersebut. Petani juga seringkali dirugikan oleh tingginya tingkat manipulasi dalam kontrak, sehingga sistem kontrak ini sering diasosiasikan dengan tingginya tingkat konflik dalam kelaurga.

Risiko yang dihadapi oleh petani juga mengalami peningkatan seiring dengan diversifkasi produk dari produk tradisional kepada produk non tradisional dimana teknologi belum berkembang secara lokal. Contract farming juga berdampak pada peningkatna intensitas penggunaan lahan dan dapat mengarah pada semakin tingginya tingkat polusi. 

Sistem ini juga dapat mengancam ketahanan pangan suatu negara karena adanya penurunan produksi makanan dan peningkatan konsentrasi contract crops (suplai dari perusahaan pertanian). Selain itu, harga yang dibayarkan oleh kontraktor lebih rendah daripada harga yang diterima di spot market akibat pengurangan risiko marketing pada petani dan peningkatan kekuatan pasar dalam contracting farm, maka dapat berdampak pada pengurangan pendapatan petani.

Untuk menghindarkan dampak negatif dari contract farming, pemerintah dapat memainkan dua peran penting (Simmons 2002), yakni berperan untuk mengatur pasar, memastikan bahwa perusahaan tidak menyalahgunakan kekuatan pasar mereka serta pemerintah dapat memfasilitasi kontrak dengan mendorong perusahaan-perusahaan agribisnis untuk memulai kontrak baru dan memberikan dukungan kepada petani kecil untuk membuat mereka cocok dalam pemilihan kontrak. 

Kegiatan fasilitasi tersebut dapat mencakup penyediaan pelatihan, penyuluhan, penelitian, dan lain-lain. Ketika mekanisme publik yang biasa dilakukan oleh pemerintah mengalami absen, maka mekanisme yang dilakukan oleh swasta dapat membantu untuk mendukung contract farming. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun