Aturan apa saja yang sudah dibuat oleh OJK, dalam mengawal lembaga pembiayaan ? kita awali dengan syarat pendirian lembaga.
beberapa peraturan dibuat untuk menentukan ketentuan baik itu yang umum maupun khusus tentang kelembagaan. Peraturan itu tentu dimunculkan sebagai "nafas tambahan" Â bagi keberlanjutan lembaga keuangan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung perkembangan usaha perusahaan pembiayaan itu sendiri.Â
Didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no. 28/POJK.05/ 2014 disebutkan selain ketentuan umum bahwa lembaga keuangan memiliki badan hukum, Izin Usaha serta permodalan. Juga dalam Struktur Organisasi disyaratkan bahwa Lembaga keuangan Wajib memiliki Administrasi pembukuan, pemasaran, analisis Kredit serta bagian Collection. tidak kalah penting guna melengkapi harus ada manajemen Resiko, pengendalian internal serta team yang dapat menerapkan prinsip-prinsip pengenalan nasabah.Â
Semua departemen yang membawahi pekerjaan diatas tersebut harus dibuatkan Sistem Kebijakan Perusahaan yang menjelaskan rinci uraian tugas, wewenang dan tanggungjawab secara tertulis. Â Ini semua dibuat agar seluruh Sumberdaya yang ada bisa menjalankan perannya secara sinergi tidak tumpang tindih. Terkait sumber daya manusia (SDM) Lembaga Keuangan wajib menganggarkan 2,5 % biaya pegawai pengembangan dan pelatihan kecakapan karyawan.Â
Pelatihan ini mencakup program pendidikan yang wajib dilaporkan pelaksanaannya kepada OJK setiap tahunnya. Hal lain dalam peraturan no.28/POJK.05/2014 tersebut juga mengatur Pendirian Kantor Cabang, sistem Pelaporan, Penggabungan, pengambil alihan serta pemisahan Lembaga juga Konversi menjadi Pembiayaan Syariah.Â
Lebih utama dalam aturan diatas tersebut memuat Sanksi Pencabutan Izin Usaha. Inilah dasar hingga timbulnya kabar media terkait pencabutan dan pembekuan 15  perusahaan pembiayaan diatas sebelumnya. Hal-hal yang dilanggar dalam peraturan  no.28/POJK.05/2014 beresiko membuat gangguan perekonomian akan menuai sanksi Pencabutan.Â
Dari peraturan tersebut diatas, masih ada peperapa produk peraturan yang ditelurkan oleh OJK terkait jaring pengaman guna kesehatan Lembaga keuangan. peraturan  no.1/POJK.05/2015 memuat Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Peraturan ini mengikat lembaga keuangan untuk melakukan pengendalian Intern menyeluruh dalam resiko-resiko Startegi usaha, operasional usaha, pengelolaan Asset, risiko kepengurusan perusahaan juga tata kelola dan dukungan Dana serta Resiko Asuransi. Peraturan ini juga mewajibkan perusahaan melaksanakan Self Assesment setahun sekali. Â
Menjawab pertanyaan sebelumnya terkait berita  OJK membekukan 15 Perusahaan Pembiayaan. Sudahkah perusahaan yang dibekukan tersebut mematuhi aturan-aturan tertuang dalam dua peraturan diatas? Jawabannya mudah ditebak.Â
Berbicara Usaha Keuangan memerlukan kepatuhan, ketepatan serta konsisten dalam menjalankan aturan secara tepat dan ketat guna memperkecil resiko-resiko yang ditimbulkan dikemudian hari dari output bisnis Pembiayaan. Â
Tidak berhenti dan juga tidak ingin bepangku tangan sehingga kecolongan dikemudian hari, banyak sekali peraturan-peraturan yang dibuat OJK guna menjaring Perusahaan Pembiayaan agar tidak terjatuh dalam Lubang kepailitan, kehancuran sehingga mengganggu roda perekonomian Negara, khususnya Ekonomi Indonesia.Â
Seiring dalam peranan pembuatan aturan, ada hal khusus yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Didalam peraturan  no.4/POJK.05/2013 disyaratkan untuk mengikuti Penilaian Kemampuan dan kepatutan bagi pihak pengelola seperti Direksi, Dewan Komisaris anggota Dewan Pengawas Syariah Badan Perwakilan Anggota, pemegang saham pengendali, tenaga ahli dan tenaga asing. Syarat ini dibuat semata-mata untuk menjaga arah lembaga keuangan agar dikendalikan oleh pihak yang kompeten dan faham atas kegiatan usaha yang dijalani melalui kompetensi , Integritas serta Reputasi Pengendali Lembaga Pembiayaan. Â