Menuntut konsumen yang ingin menikmati perkembangan tehnologi juga menyesuaikan gaya hidup. Perkembangan property, pengembangan perumahan juga menikmati peningkatan permintaan melalui fasilitas Kredit perumahan.Â
Semua dinamika itu tidak lepas dari peranan Lembaga Kredit, lembaga pembiayaan dan perbankan yang mendorong Masyarakat menjadi lebih mudah dalam mengakses kebutuhan barang serta pemenuhan gaya hidup.
Industri Keuangan yang kian pesat memaksa pemerintah untuk menelorkan Regulasi Financial. Dari beberapa kebijakan pemerintah tentang keuangan yang erat sekali kaitannya dengan Kredit adalah dengan ditandainya  operasional Otoritas Jasa Keuangan disingkat OJK Per 31 Desember 2013 dimana Pengawasan Perbankan sepenuhnya beralih dari Bank Indonesia ke OJK. Dimulailah babak baru dunia Perkreditan di Indonesia.
Kita ketahui bersama bahwa Lembaga Keuangan dibagi menjadi dua jenis yaitu Lembaga Keuangan Bank (LKB) yaitu terdiri dari Bank Sentral; Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sedangkan Lembaga keuangan Bukan Bank (LKBB) dibagi lagi menjadi Pegadaian, Pasar Modal (Bursa Efek), Lembaga Pembiayaan, Â Perusahaan Asuransi, Lembaga Dana Pensiun, Koperasi Simpan Pinjam.
Berbicara  Institusi Keuangan LKBB yang dekat kaitan dan singgungannya dengan masyarakat adalah Lembaga Pembiayaan.  Berbicara Perkembangan lembaga Pembiayaan sangatlah Pesat di Indonesia. OJK mencatat dalam statistik Asset Lembaga Pembiayaan tahun 2017 sebesar Rp. 555,87 Triliun.  Dengan jumlah perusahaan tertinggi yang tercatat selama kurun tahun 2013-2017 sebanyak 203 Lembaga Pembiayaan.Â
Puncaknya per Desember 2018 meningkat sebanyak 252 Lembaga. Â Namun dibalik perkembangan tersebut juga tidak dapat dipungkiri catatan negative dari perkembangan lembaga tersebut.
 Tidak kurang dari 15 Perusahaan Pembiayaan diberitakan oleh media telah dibekukan Oleh OJK. (Berita Keuangan Kontan.co.id - Minggu, 11 November 2018 / 17:25 WIB) mengapa hal ini dapat terjadi? Dan berapakah ongkos Biaya yang terpaksa dipikul masyarakat, Pemodal serta Negara akibat dari kondisi diatas. Â
Untuk itu tulisan singkat ini mencoba mengungkap (review) sejauh mana perangkat aturan yang telah dibentuk oleh regulator mewarnai penguatan proses kerja lembaga keuangan dan dari itu dapat disimpulkan mengapa lembaga leuangan bisa "gagal" kelola sehingga menyebabkan rontoknya usaha dan berakibat pembekuan Izin Usaha.
Dalam dasar keputusan presiden terkait lembaga keuangan telah dibuat Kepres no.61 tahun 1988 tentang lembaga keuangan. Didalamnya memuat beberapa hal terkait jenis kegiatan usaha, Jenis lembaga, pembatasan biaya, pembagian saham dan lainnya. Hanya saja peraturan ini masih bersifat umum dalam mengawal langkah kegiatan lembaga keuangan.Â
Dalam perkembangannya peraturan menteri serta aturan Bank Indonesia melalui surat edarannya (SE) Â saling melengkapi untuk mengawal langkap lembaga keuangan dalam operasional usaha sehingga tidak melampaui batas-batas kewenangan dalam usaha.Â
Seiring waktu dengan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ditandainya  operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Per 31 Desember 2013 dimana pengawasan perbankan sepenuhnya beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan. Dimulailah babak baru dalam lembaga keuangan.