Mohon tunggu...
Kilau Indonesia
Kilau Indonesia Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Kemanusiaan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kilau Indonesia merupakan lembaga kemanusiaan yang bergerak dalam bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, tanggap bencana dan kerelawanan yang berpusat di Indramayu Jawa Barat yang memiliki jangkauan di Indramayu, Sumedang, Majalengka, Bandung dan Bogor.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ada Empat Macam Jenis Air dan Hukumnya untuk Bersuci, Apakah Itu?

7 November 2022   16:30 Diperbarui: 7 November 2022   16:36 761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kategori selanjutnya adalah air musyamamas. Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga. Air ini hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci.

Secara umumnya, air ini juga makruh digunakan apabila pada anggota badan manusia atau hewan yang bisa terkena kusta seperti kuda. Namun tidak apa-apa apabila dipakai untuk mencuci pakaian atau lainnya. Meski demikian air ini tidak lagi makruh dipakai bersuci apabila telah dingin kembali.

C. Yang ketiga adalah air suci namun tidak menyucikan

Kategori yang ketiga adalah air ini dzatnya suci namun tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadast maupun najis. Ada dua macam air yang suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci, yakni air musta'mal dan air mutaghayar. Air musta'mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas seperti wudhu dan mandi ataupun untuk menghilangkan najis bila air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh.

Air musta'mal ini tidak bisa digunakan untuk bersuci apabila tidak mencapai dua qullah. Sedangkan bila volume air tersebut mencapai dua qullah maka tidak disebut sebagai air musta'mal dan bisa digunakan untuk bersuci. Sebagai contoh kasus bila di sebuah masjid terdapat sebuah bak air dengan ukuran 2 x 2 meter persegi umpamanya, dan bak itu penuh dengan air,

lalu setiap orang berwudhu dengan langsung memasukkan anggota badannya ke dalam air yang berada di bak tersebut, bukan dengan menciduknya. Maka air yang masih berada di bak tersebut masih dihukumi suci dan menyucikan. Akan tetapi, apabila volume airnya kurang dari dua qullah, meskipun ukuran bak airnya cukup besar,

maka air tersebut menjadi musta'mal dan tidak bisa dipakai untuk bersuci. Hanya saja dzat air tersebut masih dihukumi suci sehingga masih bisa digunakan untuk keperluan lain selain menghilangkan hadas dan najis. Yang perlu sahabat ketahui, bahwa air yang menjadi musta'mal adalah air yang dipakai untuk bersuci yang wajib hukumnya. Sebagai contoh air yang dipakai untuk berwudlu bukan dalam rangka menghilangkan hadas kecil, tapi hanya untuk memperbarui wudlu (tajdidul wudlu) tidak menjadi musta'mal.

Sebab orang yang memperbarui wudlu sesungguhnya tidak wajib berwudlu ketika hendak shalat karena pada dasarnya ia masih dalam keadaan suci tidak berhadas. Adapun untuk untuk air mutaghayar adalah air yang akan mengalami perubahan salah satu sifatnya yang disebabkan oleh tercampurnya dengan barang suci yang lain dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan nama air tersebut. 

Sebagai contoh air mata air yang masih asli ia disebut air mutlak dengan nama air mata air. Ketika air ini dicampur dengan teh sehingga terjadi perubahan pada sifat-sifatnya maka orang akan mengatakan air itu sebagai air teh. Perubahan nama inilah yang menjadikan air mata air kehilangan kemutlakannya.

contoh lainnya adalah ketika air hujan yang dimasak tentu kemutlakannya adalah sebagai air hujan dan tidak berubah. Akan tetapi, apabila air hujan tersebut dicampurkan dengan susu sehingga terjadi perubahan pada sifat-sifatnya maka air hujan itu kehilangan kemutlakannya dengan berubah nama menjadi air susu. Air yang demikian itu tetap suci dzatnya namun tidak bisa dipakai untuk bersuci.

lalu bagaimana dengan air kemasan seperti aqua dan lain sebagainya?

Air mineral dalam kemasan itu masih tetap pada kemutlakannya karena tidak ada pencampuran barang suci yang menjadikannya mengalami perubahan pada sifat-sifatnya. Adapun penamaannya dengan berbagai macam nama itu hanyalah nama merek dagang yang tidak berpengaruh pada kemutlakan airnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun