Islam mengharamkan penimbunan modal, modal tidak boleh dipinjam dan meminjamkan dengan cara riba. Modal harus dengan cara yang sama dengan mendapatkan hak milik (dengan cara halal misalnya, lihat). Modal yang mencapai nisab, zakatnya wajib dikeluarkan (85 gram emas, pen). modal tidak boleh digunakan memproduksi dengan cara boros.
C.Cara-cara Mengembangan Modal yang Dilarang dalam Islam
Menurut taqiyyuddin an-Nabhani, hukum syariat Islam telah menjadikan masalah pengembangan kepemilikan terikat dengan hukum-hukum yang tidak boleh dilanggar. Oleh karena itu syariat melarang individu untuk mengembengkan kepemilikannya dengan cara-cara tertentu:
a.RibaÂ
Syarak telah melarang riba dengan larangan yang tegas, berapapun jumlahnya baik sedikit maupun banyak. Haarta hasil riba hukumnya jelas-jelas haram dan tidak boleh seorangpun harus memilikinya serta harta itu dikembalikan pada pemiliknya.
b.PenimbunanÂ
Penimbunan secara mutlak dilarang, dan hukumnya haram. Karena ada larangan yang tegas dalam hadits yang diriwayatkan dalam shahih Muslim dari Sa'ad bin Al-Musayyab dari Ma'mar bin Abdullah bin Adawi bahwa nabi bersabda yang artinya: "tidak akan melakukan penimbunan selain orang yang salah.
Penimbunan adalah orang yang mengumpulkan barang-barang dengan menunggu waktu naiknya barang tersebut, sehingga dia menjualnya dengan harga yang tinggi, sehingga warga setempat sulit untuk menjangkaunya.
c.Pematokan Harga
Allah telah memberikan hak tiap orang untuk membeli dengan harga yang disenang. Ibn Majah meriwayatkan dari Abi Said yang mengatakan nabi bersabda " sesungguhnya jual beli itu (sah karena) sama-sama suka".
D.Etika dalam Pengembangan ModalÂ