Menurut Ash-Shawi dan Abdullah muslih dalam bingkai ajaran syariat, sebuah pengembangan modal memiliki kaida-kaidah dan kode etik syariat yaitu:Â
1.Larangan memperdagangkan barang haram seperti: khamr, bangkai, babi dan patung.
2.Larangan terhadap riba dan memutus jalan menuju riba.
3.Larangan terhadap perdagangan kamuflase (gharar)
4.Diharamkannya penipuan, manipulasi dan kamuflasse berat.
5.Larangan terhadap segala bentuk usaha yang berfungsi menolong perbuatan maksiat.
E.Hadits Tentang Pengembangan Modal
 Dalam ekonomi islam, modal dalam hadits dapat dikembangkan denagan transaksi jasa yaitu pengembangan modal dimana seorang bertindak sebagai konsumen atau pemakai jasa dan wajib memberikan harga kepada pihak yang memberikan jasa menurut kesepakatan yang telah dibuat, seperti pada akad rahn dan wadiah. Dalam hadist ini transaksi yang digunakan seperti transaksi jasa karena nabi memakai jasa orang lain untuk mengembangkan kekayaan tersebut.Â
Beberapa hadits yang menjelaskan tentang modal dalam islam yaitu diantaranya:
a.Dari 'Urwah bahwa nabi SAW memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing dengan uang itu ia membeli dua ekor kambing, kemudian salah satunya dijual seharga satu dinar, lalu dia menemui beliau dengn membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Maka beliau mendoakan dia keberkahan dalam jual belinya itu". Sungguh dia apabila berdagang debu sekalipun, pasti mendapatkan untung (HR. Bukhari)
b. Dari Shalih bin Shuhaib dari bapaknya ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "tiga hal yang didalamnya terdapat berkah: jual beli yang memberi tempo, peminjaman dan campuran biji-bijian dengan gandum untuk di konsummsi orang-orang rumah bukan untuk dijual.