Mohon tunggu...
Kiky Novi
Kiky Novi Mohon Tunggu... Konsultan - Kikynovi

Imposible 🔜im posible

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengembangan Modal dalam Islam

25 Februari 2018   19:15 Diperbarui: 25 Februari 2018   19:45 1418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Islam mengharamkan penimbunan modal, modal tidak boleh dipinjam dan meminjamkan dengan cara riba. Modal harus dengan cara yang sama dengan mendapatkan hak milik (dengan cara halal misalnya, lihat). Modal yang mencapai nisab, zakatnya wajib dikeluarkan (85 gram emas, pen). modal tidak boleh digunakan memproduksi dengan cara boros.

C.Cara-cara Mengembangan Modal yang Dilarang dalam Islam

Menurut taqiyyuddin an-Nabhani, hukum syariat Islam telah menjadikan masalah pengembangan kepemilikan terikat dengan hukum-hukum yang tidak boleh dilanggar. Oleh karena itu syariat melarang individu untuk mengembengkan kepemilikannya dengan cara-cara tertentu:

a.Riba 

Syarak telah melarang riba dengan larangan yang tegas, berapapun jumlahnya baik sedikit maupun banyak. Haarta hasil riba hukumnya jelas-jelas haram dan tidak boleh seorangpun harus memilikinya serta harta itu dikembalikan pada pemiliknya.

b.Penimbunan 

Penimbunan secara mutlak dilarang, dan hukumnya haram. Karena ada larangan yang tegas dalam hadits yang diriwayatkan dalam shahih Muslim dari Sa'ad bin Al-Musayyab dari Ma'mar bin Abdullah bin Adawi bahwa nabi bersabda yang artinya: "tidak akan melakukan penimbunan selain orang yang salah.

Penimbunan adalah orang yang mengumpulkan barang-barang dengan menunggu waktu naiknya barang tersebut, sehingga dia menjualnya dengan harga yang tinggi, sehingga warga setempat sulit untuk menjangkaunya.

c.Pematokan Harga

Allah telah memberikan hak tiap orang untuk membeli dengan harga yang disenang. Ibn Majah meriwayatkan dari Abi Said yang mengatakan nabi bersabda " sesungguhnya jual beli itu (sah karena) sama-sama suka".

D.Etika dalam Pengembangan Modal 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun