Catatan, jangan lupa perhatikan tanggal pengunduran diri sejak surat dibuat hingga kamu resmi ke luar dari perusahaan.Â
Ada perusahaan yang mensyaratkan kamu menyampaikan surat pengunduran diri minimal 30 hari sebelum kamu benar-benar mengundurkan diri dari perusahaan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H