Catatan, jangan lupa perhatikan tanggal pengunduran diri sejak surat dibuat hingga kamu resmi ke luar dari perusahaan.Â
Ada perusahaan yang mensyaratkan kamu menyampaikan surat pengunduran diri minimal 30 hari sebelum kamu benar-benar mengundurkan diri dari perusahaan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!