Saat kamu sudah tidak berkenan berkarier lagi di tempat kerja sekarang, dan ingin secepatnya mengundurkan diri, boleh saja, namun lebih baik dengan cara-cara elegan dan beretika.Â
Sebab secara hukum, kontrak kerja yang sudah disepakati bersama merupakan ikatan yang tidak bisa diabaikan begitu saja, selain sebagai kepastian hukum, juga menghindari pembajakan karyawan oleh perusahaan lain yang mengarah ke persaingan tidak sehat.
Selain menyampaikan permohonan pengunduran diri secara lisan kepada atasan, sudah seharusnya kamu juga menyampaikan permohonan pengunduran diri  secara tertulis.
Terutama pastikan surat pengunduran dirimu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Â
Dengan surat pengunduran diri, kamu akan terbebas dari tugas dan tanggung jawab jabatan sejak tanggal yang tercantum dalam surat tersebut. Sehingga kalau terjadi penyalahgunaan jabatan setelah tanggal tersebut, kamu tidak akan disalahkan.
Hal-hal yang sebaiknya dipertimbangkan dalam menulis surat pengunduran diri :
- Umumnya surat pengunduran diri berisi informasi jabatan, tanggal surat, pemberitahuan tentang kapan hari terakhir bekerja, ucapan terima kasih, diakhiri dengan tanda tangan.
Bila kamu berhenti bekerja dengan kondisi baik dan merasa perlu mengungkapkan perasaanmu, tambahkan hal-hal positif. Ucapan terima kasih atas kesempatan dan bimbingan yang diberikan oleh atasan dapat kamu sampaikan di surat pengunduran diri. Kamu juga bisa menyampaikan keinginan semoga kelak dapat bekerja sama lagi.
Bila kamu berhenti bekerja dalam kondisi kurang menyenangkan, sebaiknya tidak menulis hal itu di surat pengunduran diri, cukup hanya menyampaikannya dengan lisan.Â
Saat menyampaikannya secara lisan, kamu bisa juga mengungkapkan alasan mengapa harus mengundurkan diri tanpa menyebutkan atau mengungkapkan hal-hal yang bersifat pribadi, hanya secara global.
- Tidak mengungkapkan komentar pribadi. Jangan karena mau mengundurkan diri lalu seenaknya mengeluarkan unek-unek secara resmi di dalam surat pengunduran diri. Ingat, surat pengunduran dirimu akan tersimpan oleh perusahaan, sewaktu-waktu bisa saja dilihat orang lain yang membutuhkan referensi tentang kamu.
Catatan, jangan lupa perhatikan tanggal pengunduran diri sejak surat dibuat hingga kamu resmi ke luar dari perusahaan.Â
Ada perusahaan yang mensyaratkan kamu menyampaikan surat pengunduran diri minimal 30 hari sebelum kamu benar-benar mengundurkan diri dari perusahaan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H