Mohon tunggu...
H Nana Suryana drs
H Nana Suryana drs Mohon Tunggu... Editor - Penulis Freelance pemerhati masalah sosial ekonomi

Telco Employee, Penulis freelance, fesbuker, twitter, kompasianer, Blogger http://NanaSuryana.Com...

Selanjutnya

Tutup

Nature

Menuju Indonesia Bebas Emisi Karbon (Bag-2 Habis)

11 November 2021   13:13 Diperbarui: 11 November 2021   13:18 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Dalam tataran implementasi, pemerintah nasional perlu memberikan perhatian dan dukungan kepada pemerintah daerah dengan menyiapkan perangkat pendukung (enabling environment) dan kemudahan birokrasi dalam mengakses pembiayaan iklim.

Misalnya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta yang mewajibkan setiap kendaraan berusia di atas tiga tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

Cara lain juga dapat dilakukan dengan memulainya dengan hal-hal kecil seperti mengubah prilaku sendiri seperti antara lain: Melakukan penghematan listrik dengan mematikan lampu dan barang-barang elektronik yang tidak dipakai; Tidak membuang sampah sembarangan; Mulai memakai produk-produk ramah lingkungan; Mengurangi pemakaian kendaran bermotor dengan beralih menggunakan kendaraan ramah lingkungan seperti sepeda dan mulai berjalan kaki; Membiasakan menggunakan kendaran umum; Mengurangi pemakaian bahan plastic; Melakukan penamanan tanaman disekitar lingkungan rumah; Ikut serta dalam upaya pengelestarian lingkungan; Melakukan penanaman kembali lahan yang gundul; Tidak melakukan pembakaran terbuka; Menjaga kelestarian flora dan fauna; Menggunakan kembali barang yang dapat terpakai; Mendaur ulang sampah; Mengunakan bola lampu pijar agar menghemat penggunaan listrik; Menggunakan barang elekronik dengan bijak; Serta sumber energi alternatif, dan lain-lain.

Pelaksanaan Urban Farming

Urban farming merupakan istilah yang merujuk pada kegiatan bercocok tanam atau beternak secara mandiri di wilayah perkotaan. Biasanya, kegiatan ini memanfaatkan lahan yang terbatas, seperti pekarangan rumah. Hasil dari kegiatan ini biasanya bisa diolah sendiri untuk kemudian dikonsumsi atau didistribusikan ke tempat lain.

Selain menyenangkan, urban farming juga mendatangkan beberapa manfaat dan keuntungan bagi kesehatan, yaitu: Memenuhi asupan nutrisi; Di wilayah padat penduduk, urban farming menjadi strategi tepat dalam upaya membantu rumah tangga ekonomi lemah untuk menjafa konsumsi pangan dan asupan nutrisi sesuai dengan pedoman gizi seimbang.

Produk urban farming dinilai lebih segar dan bergizi, dengan harga yang kompetitif karena tidak melalui proses pengemasan, penyimpanan, dan pendistribusian yang memakan waktu berhari-hari.

Kegiatan urban farming juga memungkinkan masyarakat untuk lebih sering mengonsumsi buah dan sayuran segar karena bisa diakses dengan mudah dan cepat. Selain itu, juga bisa memantau sendiri pertumbuhan buah dan sayuran yang ditanam agar terbebas dari bahan kimia, seperti pestisida.

Perlu diketahui bahwa mengonsumsi sayur dan buah segar yang bebas pestisida diketahui dapat memberikan beragam manfaat untuk tubuh dan salah satunya adalah meningkatkan imunitas.

Kegiatan urban farming juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana melatih fisik menjadi lebih kuat dan bugar. Aktivitas ini juga membantu kita untuk kembali terhubung dengan alam.

Tak hanya itu, urban farming pun diketahui dapat menurunkan stres dan menjaga kesehatan mental secara keseluruhan. Selain tentu saja juga merupakan upaya menghidupkan kembali lingkungan, menciptakan lahan hijau, mengurangi panas dan polusi udara, serta menurunkan risiko banjir dan tanah longsor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun