Nama Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin tengah menjadi perbincangan karena sederet kasus yang menimpanya, salah satunya penemuan kerangkeng manusia di rumahnya. Ia telah dituduh mengurung puluhan orang di rumahnya di Sumatera Utara dan memaksa mereka untuk bekerja di perkebunan kelapa sawitnya. Kasus itu mencuat ketika dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka.Â
Bupati Langkat ditangkap bersama empat orang lainnya. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, mereka ditahan selama 20 hari ke depan mulai 19 Januari 2022 terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.Â
Soal penemuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat. Bagaimana kasus ini sebenarnya?
Sejauh ini ada dua informasi diametral alias saling berseberangan yang berkembang. Pertama dugaan yang disampaikan oleh aktivis buruh Migrant Care, Anis Hidayah. Ia menjelaskan, kerangkeng tersebut berada di belakang rumah dan berjumlah 2 sel.Â
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," kata Anis.Â
Setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di penjara milik Terbit Rencana Perangin Angin tersebut. Mereka merupakan pekerja di lahan sawit milik Terbit Rencana. Setiap harinya, mereka akan bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00. Usai bekerja mereka kembali ke sel masing-masing.
Penangkapan TRP seakan membuka kotak pandora. Berdasarkan laporan masyarakat, Migrant Care hari Senin melaporkan dugaan praktik perbudakan modern terhadap puluhan pekerja sawit yang ditahan di dalam kerangkeng, di belakang rumah sang Bupati, kepada Komnas HAM.
Ditambahkan, "Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawit sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka."
Migrant Care mengatakan situasi yang dihadapi para pekerja itu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM dan prinsip anti penyiksaan yang terdapat dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia -- dan sudah diratifikasi Indonesia menjadi UU No.5/1998 pada 28 September 1998.
"Kuat dugaan telah terjadi praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia," tegas Migrant Care.
Usut tuntas dugaan perbudakan modern thp pekerja sawit di rmh bupati Langkat OTT KPK. Pekerjanya di kerangkeng di blkg rumah bupati pic.twitter.com/CkadO1KlX3--- Anis Hidayah (@anishidayah) January 24, 2022