Mohon tunggu...
Mas
Mas Mohon Tunggu... Freelancer - yesterday afternoon a writer, working for my country, a writer, a reader, all views of my writing are personal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

There is so much weariness and disappointment in travel that people have to open up – in railway trains, over a fire, on the decks of steamers, and in the palm courts of hotels on a rainy day. They have to pass the time somehow, and they can pass it only with themselves. Like the characters in Chekhov they have no reserves – you learn the most intimate secrets. You get an impression of a world peopled by eccentrics, of odd professions, almost incredible stupidities, and, to balance them, amazing endurances— Graham Greene, The Lawless Roads (1939)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Rem Blong "Teroris Jalanan", Minimnya Sekolah Mengemudi bagi Pengemudi Truk

21 Januari 2022   11:22 Diperbarui: 22 Januari 2022   07:14 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar rekaman CCTV kecelakaan beruntun di di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022) pukul 06.15 Wita. (kompas.com)

Kegagalan rem pada truk-truk besar berkontribusi pada banyak bencana di jalan raya. Salah satunya, rem blong menjadi penyumbang utama kecelakaan terbesar di Indonesia. Rem blong biasa terjadi pada mobil, truk atau bus, dan jarang sekali terjadi pada pada motor. Kampas rem adalah komponen utama yang harus diperiksa secara rutin karena berkaitan dengan keamanan dan umur pemakaiannya yang relatif pendek. 

KNKT dalam pemaparannya pernah menjelaskan setidaknya ada tiga jenis penyebab rem blong, yakni backfeeding, tekor angin, dan vapor lock. Sebagai informasi, bus dan truk menggunakan sistem pengereman yang berbeda dengan mobil penumpang mengingat bobotnya jauh lebih besar. Pada umumnya ada tiga jenis sistem pengereman bus dan truk, yakni hydraulic (hidraulis), Air Over Hydraulic (AOH), atau full air brake. Khusus AOH dan full air brake menggunakan tambahan sistem tekanan udara dan membawa tangki udara.

Berikut ini kecelakaan-kecelakaan maut yang pernah terjadi di Indonesia.

  • Tahun 2012
    Kecelakaan maut bus pariwisata terjadi di Tol Cipularang. Sedikitnya tujuh orang jadi korban meninggal dunia sedangkan puluhan orang lainnya luka-luka. Pada tahun yang sama, terjadi lagi kecelakaan di Cipularang dengan korban meninggal dunia sebanyak tujuh orang dengan 31 orang luka-luka.
  • Tahun 2015
    Truk trailer menabrak tiga kendaraan di daerah Pasuruan, Jawa Timur pada 24 Agustus 2015. Sedikitnya ada empat orang yang jadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di sore hari. Penyebab kecelakaan, truk trailer yang tanpa muatan itu mengalami rem blong. Truk itu lantas menabrak sebuah mobil Daihatsu Ayla, mobil pikap bermuatan ketela dan sebuah sepeda motor.
  • Tahun 2016
    Pada 29 Mei 2016, sepasang suami istri menjadi korban meninggal dunia kecelakaan di Tugu Pal Putih Jogja. Saat itu, sepasang suami istri yang mengendarai sepeda motor itu ditabrak sebuah mobil yang juga menyasak beberapa pejalan kaki. Laju mobil itu sampai naik ke atas ruas jalan dan baru terhenti setelah menabrak lampu traffic light perempatan Tugu Pal Putih.
  • Tahun 2021
    Kecelakaan yang melibatkan satu rombongan mobil pikap arisan keluarga terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 26 Mei 2021 sekitar siang hari. Mobil pikap yang membawa 12 orang ini menabrak pohon di pinggir jalan yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia sedangkan lima orang lainnya luka-luka. Selang beberapa waktu, dari lima orang luka itu, satu orang diketahui meninggal dunia. Dalam kejadiannya, pikap menabrak pohon di pinggir jalan sebelah kiri. Akibatnya, sejumlah penumpang di bak belakang terpental keluar dari bak dan terjatuh di selokan pinggir jalan.

Dari hasil survey pelumas industri di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada tahun 2006 -- 2008 yang juga mengamati perawatan dan perbaikan komponen bis dan truk, terlihat banyak pengusaha transportasi di Indonesia melakukan rebuild (mengganti dan memasang) kampas rem sendiri tidak mengikuti prosedur yang telah distandarkan oleh APTA BTS-SS-RP-003-07. Akibatnya kampas rem cepat aus yang beresiko tinggi terjadinya kecelakaan karena rem terkunci atau "rem blong" (rem tidak berfungsi).

Rem blong terjadi ketika mobil  kehilangan kendali atau  kehilangan daya cengkramnya atau kemampuan menghentikan mobil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “blong” diartikan sebagai tidak berfungsi karena tidak ada tahanan. Rem blong merupakan kejadian yang disebabkan tidak berfungsinya rem, perawatan yang kurang, oli yang tidak memadai atau beban kendaraan berlebihan. Kejadian rem blong sering terjadi terutama pada lintasan-lintasan berbahaya misalnya: turunan panjang, curam, dan membawa beban berat. 

Untuk mengantisipasi permasalahan rem blong pada kendaraan angkuta, kementerian perbuhungan menerbitkan regulasi tentang ki atau keur (bahasa Belanda). Kir adalah pengujian spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang layak jalan.  Salah satu komponen  uji Kir ini disebutkan bahwa kendaraan dengan berat di atas sekian ton wajib diberi alat bantu pengereman.

Uji kir berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan. Kendaraan yang wajib melakukan uji Kir adalah angkutan umum. Kendaraan yang tak lolos uji Kir tidak boleh beroperasi, sehingga harus memperbaiki kendaraannya terlebih dulu. Kir diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Kemudian, pelaksanaannya diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Meskipun angka pasti kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh bus dan truk setiap tahunnya belum tersediadi Kepolisian/Dinas Perhubungan Darat, tetapi berita-berita di media menunjukkan kejadian tersebut cukup banyakyang diantaranya disebabkan oleh rem blong. 

Masyarakat Transportasi Indonesia mencatat pada tahun 2007 terjadi kecelakaan kendaraan bermotor (termasuk bis dan truk) di jalan raya sebanyak 48,508 kasus, tahun 2008 terjadi 59,264 kasus dan tahun 2009 meningkat menjadi 62,960 kasus. 

Peluang terjadinya kecelakaan ini bisa semakin banyak karena fakta menunjukkan jumlah kendaraan bis dan truk yang lalu lalang di jalan raya sejak tahun 2007 -- 2011 terus meningkat, masing-masing sebesar 11.29% dan 8.16%  (tahun 2011 jumlah bis mencapai 2,254,406 unit dan truk 4,958,738 unit)

Terbaru, sebanyak lima pengendara tewas tertabrak truk tronton di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 21 Januari 2022, pukul 06.15 Wita. Dirlantas Polda Kaltim Kombes Sony Irawan menjelaskan, dari rekaman CCTV, peristiwa itu terjadi diduga karena sebuah kendaraan tronton mengalami rem blong saat melintas di jalur menurun. 

Truk kemudian menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti saat menunggu pergantian lampu merah.

"Laju kendaraan itu (menabrak) sampai kurang lebih sejauh 100 meter," tuturnya.

Beberapa mobil dan sepeda motor terlindas oleh truk tronton.

Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan truk besar yang disebabkan kegagalan pengereman?

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, kecelakaan yang melibatkan bus atau truk akibat rem blong sudah kerap terjadi. Biasanya dalam hal ini sopir atau pengemudi akan disalahkan. Namun menurut Budiyanto, pihak-pihak yang terkait juga harus dimintai keterangan sesuai dengan kapasitasnya.

“Proses penyidikan harus lebih komprehensif untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait,” ucap Budiyanto. 

Lebih lanjut lagi, dalam Pasal 234 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan: (1) Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian dari Pengemudi. 

Kemudian, dalam Pasal 49 dan Pasal 50 tentang pengujian kendaraan bermotor yang meliputi antara lain uji berkala. Uji berkala dilaksanakan dalam periode setiap 6 bulan sekali, dan obyek dari uji berkala antara pemeriksaan berkaitan dengan persyaratan teknis dan laik jalan, yang antara lain pemeriksaan efisiensi sistem rem utama.

“Apakah perusahaan tersebut sudah menjalankan SMK (Sistem Manajemen Keselamatan) atau belum, seperti kegiatan pemeriksaan rutin dan berkala,” kata Budiyanto.

“Dengan adanya beberapa kali kejadian kecelakaan yang melibatkan bus dengan modus rem blong, sebagai momentum untuk semua instansi bertanggung jawab kepada masalah kecelakaan untuk berbenah dan melakukan evaluasi terhadap tugas-tugas yang dibebankan kepada Institusi tersebut,” lanjutnya. 

Budiyanto menambahkan, proses penyidikan terhadap kecelakaan menonjol jangan hanya berkutat pada sopir yang dipersalahkan, tapi pihak-pihak yang terkait harus dimintai keterangan sebagai wujud pertanggungjawaban (pengemudi, pihak perusahaan, unit teknis pelaksana uji berkala dan sebagainya). 

“Tanpa adanya upaya maksimal dari semua instansi yang bertanggung jawab pada bidangnya, kejadian serupa kemungkinan akan terjadi karena mereka beranggapan itu hanya sebagai musibah. Tegakan aturan dengan melalui proses penyidikan yang lebih komprehensif terhadap kejadian serupa,” ucapnya.

Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan bersama dengan Indonesia Road Safety Partnership dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi menyusun rekomendasi untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang bersumber dari rem atau Rem Blong. 

Menurut situs web Suzuki, ada beberapa penyebab mengapa kendaraan Anda bisa mengalami rem blong. 

  • Jarang dirawat. 
  • Kekurangan minyak rem.  
  • Faktor lain penyebab dari rem blong adalah masuknya udara ke dalam sistem pengereman yang memunculkan uap air. Uap air dihasilkan dari proses oksidasi yang dapat mengganggu sistem pengereman mobil Anda. Lama kelamaan uap air akan membuat minyak rem terasa panas. Minyak rem yang sudah panas akan mengakibatkan gangguan pada sistem pengereman. Tekanan dari minyak rem menjadi turun dan rem tidak bisa berfungsi dengan baik. 
  • Kualitas minyak rem Kualitas minyak rem juga bisa mempengaruhi kondisi rem. Pastikan beli minyak rem berkualitas bagus. Menggunakan minyak rem dengan kualitas buruk bisa mempengaruhi suhu minyak rem dan akhirnya blong. 
  • Sering menginjak pedal terus menerus menginjak pedal rem dalam waktu lama ternyata bisa menyebabkan blong. Hal ini disebabkan oleh adanya gaya gesek antara kaki dengan pedal secara terus menerus dan mengakibatkan kaliper panas. Kaliper yang panas inilah yang bisa membuat rem menjadi blong.

Di Indonesia, sekolah mengemudi untuk pengemudi truk masih minim yang berdampak kurangnya kompetensi pengemudi. Dari mana mereka mendapatkan izin mengemudi? Tidak ada pelatihan sekolah khusus mengemudi bus maupun truk-truk besar. Memang ada sekolah swasta tertentu namun jumlahnya sedikit. 

Kecelakaan truk masih sering terjadi, sudah sepatutnya mengenai kompetensi pengemudi harus ditingkatkan. Jangan sampai semua pengemudi truk yang ada di jalanan hanya mengandalkan pengalaman saja tanpa adanya edukasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun