Mohon tunggu...
Mas
Mas Mohon Tunggu... Freelancer - yesterday afternoon a writer, working for my country, a writer, a reader, all views of my writing are personal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

There is so much weariness and disappointment in travel that people have to open up – in railway trains, over a fire, on the decks of steamers, and in the palm courts of hotels on a rainy day. They have to pass the time somehow, and they can pass it only with themselves. Like the characters in Chekhov they have no reserves – you learn the most intimate secrets. You get an impression of a world peopled by eccentrics, of odd professions, almost incredible stupidities, and, to balance them, amazing endurances— Graham Greene, The Lawless Roads (1939)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Rem Blong "Teroris Jalanan", Minimnya Sekolah Mengemudi bagi Pengemudi Truk

21 Januari 2022   11:22 Diperbarui: 22 Januari 2022   07:14 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar rekaman CCTV kecelakaan beruntun di di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022) pukul 06.15 Wita. (kompas.com)

Truk kemudian menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti saat menunggu pergantian lampu merah.

"Laju kendaraan itu (menabrak) sampai kurang lebih sejauh 100 meter," tuturnya.

Beberapa mobil dan sepeda motor terlindas oleh truk tronton.

Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan truk besar yang disebabkan kegagalan pengereman?

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, kecelakaan yang melibatkan bus atau truk akibat rem blong sudah kerap terjadi. Biasanya dalam hal ini sopir atau pengemudi akan disalahkan. Namun menurut Budiyanto, pihak-pihak yang terkait juga harus dimintai keterangan sesuai dengan kapasitasnya.

“Proses penyidikan harus lebih komprehensif untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait,” ucap Budiyanto. 

Lebih lanjut lagi, dalam Pasal 234 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan: (1) Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian dari Pengemudi. 

Kemudian, dalam Pasal 49 dan Pasal 50 tentang pengujian kendaraan bermotor yang meliputi antara lain uji berkala. Uji berkala dilaksanakan dalam periode setiap 6 bulan sekali, dan obyek dari uji berkala antara pemeriksaan berkaitan dengan persyaratan teknis dan laik jalan, yang antara lain pemeriksaan efisiensi sistem rem utama.

“Apakah perusahaan tersebut sudah menjalankan SMK (Sistem Manajemen Keselamatan) atau belum, seperti kegiatan pemeriksaan rutin dan berkala,” kata Budiyanto.

“Dengan adanya beberapa kali kejadian kecelakaan yang melibatkan bus dengan modus rem blong, sebagai momentum untuk semua instansi bertanggung jawab kepada masalah kecelakaan untuk berbenah dan melakukan evaluasi terhadap tugas-tugas yang dibebankan kepada Institusi tersebut,” lanjutnya. 

Budiyanto menambahkan, proses penyidikan terhadap kecelakaan menonjol jangan hanya berkutat pada sopir yang dipersalahkan, tapi pihak-pihak yang terkait harus dimintai keterangan sebagai wujud pertanggungjawaban (pengemudi, pihak perusahaan, unit teknis pelaksana uji berkala dan sebagainya). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun