Contoh institusi penegak hukum yang berwenang dapat melakukan penyadapan adalah KPK. Tidak hanya itu, KPK juga berhak merekam pembicaraan target yang dicurigai.
Pelaku penyadapan seperti yang sudah disebutkan di atas dapat dipidana paling lama 10 tahun penjara. Atau, bisa juga dengan membayar denda paling banyak Rp800 juta. Hukuman akan diberikan sesuai dengan tingkat kejahatannya.
Semua tindak pidana di Indonesia sudah memiliki aturan tertentu yang mengikat, yaitu undang-undang. Termasuk aturan hukum penyadapan yang sudah memiliki undang-undang khusus.
ref blog.justika.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H