Mohon tunggu...
Sonic Master
Sonic Master Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Artikel

Tidak Ada

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aturan Hukum Penyadapan Berdasarkan Undang-Undang

4 Januari 2022   18:01 Diperbarui: 4 Januari 2022   18:03 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sudah bukan rahasia umum jika saat ini banyak sekali pasangan yang saling curiga. Sehingga, mereka menyadap hp agar mengetahui kegiatan dan percakapan yang dilakukan. Membuktikan bahwa kecurigaannya benar atau salah.

Jika hubungan Anda sudah menjadi suami istri dan pasangan terbukti selingkuh, beberapa pendapat mengatakan data hasil penyadapan bisa dijadikan bukti dan beberapa lagi tidak. Hal ini tergantung dari data yang Anda ambil.

Untuk data tertentu, Anda bahkan bisa dijerat pidana meski yang disadap adalah hp pasangan sendiri. Untuk mengetahui aturan secara hukum, simak pembahasan selanjutnya berikut ini.

Aturan Hukum Penyadapan pada Undang-Undang

Hukum mengenai penyadapan diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 UU Telekomunikasi yaitu. Pada pasal tersebut berbunyi bahwa setiap manusia dilarang keras melakukan aktivitas penyadapan yang kemudian disaluran dalam bentuk apapun.

Pada pernyataan tersebut sudah jelas, bahwa di Indonesia dilarang melakukan penyadapan. Pada undang-undang tersebut juga dijelaskan mengenai definisi dan sanksi pidana tindakan penyadapan.

Menurut UU Telekomunikasi, pelaku penyadapan diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Aturan hukum mengenai penyadapan juga terdapat dalam UU ITE, yaitu pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang tersebut kemudian diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang sebelumnya yang disebut dengan istilah intersepsi. Intesepsi adalah istilah lain untuk penyadapan.

Pada aturan hukum penyadapan pasal 31 UU No 19 Tahun 2016 disebutkan bahwa pelaku penyadapan adalah:

  1. Orang yang dengan sengaja melakukan penyadapan atas informasi atau dokumen elektronik dari perangkat milik orang lain.

  2. Orang yang melakukan penyadapan atas transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik ke sistem elektronik lain. Baik yang menyebabkan atau tidak menyebabkan perubahan, penghilangan, atau penghentian informasi.

Kegiatan tersebut bebas dari jerat hukum apa bila dilakukan dalam rangka penegakkan hukum. Misalnya yang dilakukan pada proses penyelidikan, permintaan kepolisian, institusi, dan kegiatan legal lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun