Mohon tunggu...
Sonic Master
Sonic Master Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Artikel

Tidak Ada

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aturan Hukum Penyadapan Berdasarkan Undang-Undang

4 Januari 2022   18:01 Diperbarui: 4 Januari 2022   18:03 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh institusi penegak hukum yang berwenang dapat melakukan penyadapan adalah KPK. Tidak hanya itu, KPK juga berhak merekam pembicaraan target yang dicurigai.

Pelaku penyadapan seperti yang sudah disebutkan di atas dapat dipidana paling lama 10 tahun penjara. Atau, bisa juga dengan membayar denda paling banyak Rp800 juta. Hukuman akan diberikan sesuai dengan tingkat kejahatannya.

Semua tindak pidana di Indonesia sudah memiliki aturan tertentu yang mengikat, yaitu undang-undang. Termasuk aturan hukum penyadapan yang sudah memiliki undang-undang khusus.

ref blog.justika.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun