Mohon tunggu...
Khusnul Khotimah
Khusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

saya seorang mahasiswa semester 6 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dari Universitas Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Jenis-jenis Asuransi

21 Maret 2023   20:17 Diperbarui: 21 Maret 2023   20:29 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

halo sobat kompasiana! disini penulis akan membahas materi mengenai Asuransi, jadi simak baik-baik ya!

Pengertian Asuransi

Asuransi adalah perjanjian perlindungan risiko antara penanggung nasabah dan perusahaan asuransi. Cakupan risiko dilakukan dengan mengalihkan kepada perusahaan asuransi risiko yang dapat diambil oleh pemegang polis-nasabah.Ada tiga elemen utama dalam asuransi. Pertama, adanya hazard atau risiko yang diasuransikan. Kedua, pelanggan membayar premi. Ketiga, sejumlah kompensasi dibayarkan kepada kerabat. Asuransi syariah dikenal sebagai Takaful dalam Islam, yang secara sederhana berarti berbagi risiko antara orang-orang sehingga satu anggota dan anggota lainnya menanggung risiko anggota lainnya.

Sejarah Asuransi Syariah

Praktek asuransi sudah ada sejak sebelum Nabi Muhammad SAW. Asuransi adalah budaya keturunan suku Arab kuno. Praktek asuransi disebut qilah. Kata qilah secara sederhana dapat diartikan sebagai menanggung dan bertanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini dapat menggambarkan bahwa suku-suku Arab pada masa itu harus rela memberikan sumbangan finansial atas nama pembunuhan untuk membayar sejumlah uang kepada keluarga atau ahli waris korban. Di Aqilah, setiap anggota suku mendonorkan uang darah ketika seorang anggota suku membunuh anggota suku lainnya. Amalan qilah sama dengan asuransi, pembayaran kepada ahli waris korban sama dengan uang pertanggungan. Jadi, pada zaman kuno, suku-suku Arab mempraktekkan asuransi, mengasuransikan anggotanya dari risiko pembunuhan, yang bisa terjadi kapan saja tanpa melihat ke depan.
Sejarah pendirian Asuransi Islam dimulai pada tahun 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi bernama Asuransi Islam Sudan didirikan di Sudan. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan pertama yang memperkenalkan asuransi syariah. Pada tahun yang sama, Perusahaan Asuransi Jiwa Uni Emirat Arab juga mulai menawarkan asuransi syariah di dunia Arab. Kemudian di Swiss dikenal pula asuransi syariah yang ditandai dengan berdirinya sebuah asuransi syariah bernama Dar al Ml al Islami pada tahun 1981, yang kemudian membawa asuransi syariah ke Jenewa. Di Eropa, perusahaan asuransi syariah kedua bernama Islamic Takafol Company (ITC), didirikan di Luksemburg pada tahun 1983, diikuti oleh beberapa negara lainnya.

Jenis-Jenis Asuransi

asuransi jiwa
Jenis asuransi ini dapat memberikan keuntungan finansial kepada tertanggung setelah kematiannya. Sistem pembayaran asuransi jiwa jenis ini juga bervariasi. Beberapa perusahaan asuransi menawarkan pembayaran pasca kematian, sementara yang lain mengizinkan tertanggung untuk mengajukan uang sebelum kematian. Anda dapat mengambil asuransi untuk keuntungan Anda sendiri dan hanya atas nama perusahaan asuransi atau atas nama pihak ketiga. Diketahui juga bahwa asuransi jiwa dibeli untuk nyawa orang lain. Misalkan seorang suami dapat mengambil polis asuransi jiwa yang akan memberinya manfaat setelah kematian istrinya. Orang tua juga dapat mengasuransikan diri terhadap kematian anak mereka.

Asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan adalah produk asuransi yang menangani masalah kesehatan yang disebabkan oleh penyakit tertanggung dan menanggung biaya proses pengobatan.

asuransi kendaraan
Asuransi kendaraan yang paling populer di Indonesia adalah asuransi mobil yang berfokus pada cedera yang disebabkan oleh tertanggung atau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan orang lain. Asuransi ini juga dapat mengganti kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. asuransi rumah dan properti. Polis ini memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi pada harta benda pribadi tertanggung. Polis ini juga memberikan perlindungan dan keringanan jika rumah atau harta benda tertanggung lainnya terkena bencana seperti kebakaran.

asuransi pendidikan
Asuransi pendidikan merupakan pilihan dan solusi terbaik untuk menjamin kehidupan yang lebih baik bagi kemampuan pendidikan anak. Premi asuransi yang harus dibayarkan tertanggung kepada perusahaan asuransi bervariasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang diinginkan.

asuransi bisnis
Asuransi ini merupakan perlindungan terhadap kerusakan serius, kerugian atau kerugian yang mungkin terjadi dalam operasional perusahaan. Asuransi ini menjamin kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, ledakan, gempa bumi, petir, banjir, angin topan, hujan, tabrakan,huru-hara dan lain sebagainya.

asuransi umum
Asuransi umum atau general insurance melindungi dari risiko kerugian atau hilangnya manfaat dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Jaminan asuransi umum ini bersifat jangka pendek (biasanya sekitar satu tahun).

asuransi kredit
Asuransi kredit adalah perlindungan dalam hal debitur tidak mampu membayar jalur kredit atau uang muka seperti modal kerja, pinjaman usaha dan lain-lain. Tujuan dari asuransi kredit ini adalah untuk melindungi bank atau lembaga keuangan lainnya terhadap kemungkinan tidak terbayarnya pinjaman kepada nasabah dan membantu memberikan pembinaan dan pengamanan kredit. Pemerintah mempercayakan pengelola asuransi kredit PT di Indonesia. asuransi kredit Indonesia.

asuransi kelautan
Asuransi laut atau asuransi armada adalah pengalihan risiko bagi Anda dan harta benda Anda kepada pihak yang menggunakan jasa transportasi laut. Kebijakan ini mencakup penggunaan jasa transportasi untuk mengirimkan barang. Faktor-faktor yang mempengaruhi premi asuransi pelayaran antara lain barang yang diasuransikan, pengemasan barang, risiko yang diasuransikan, pengangkutan dan perjalanan. 

asuransi perjalanan
Manfaat dan perlindungan asuransi perjalanan meliputi perlindungan kecelakaan dan penggantian bagi pemegang polis, santunan kecelakaan diri, pertanggungan biaya medis darurat, pemulangan jenazah, evakuasi medis dan perlindungan bagasi jika terjadi kehilangan atau kerusakan.

Asas-Asas Asuransi Syariah dan aplikasinya dalam kehidupan

asas bertanggung jawab
Menurut pemahaman Islam, tanggung jawab umat Islam lainnya adalah fardhu kifayah. Iman yang dipercayakan Allah kepadanya adalah menyeru kepada kebaikan dan melarang kemungkaran. Nabi menegaskan kembali tugas individu dan masyarakat untuk memenuhi tugas sosial berdasarkan kebaikan bersama (maslahat amah). Asuransi syariah mencoba mengatasi masalah ini.

asas kerjasama
Basis kerjasama merupakan basis universal yang selalu hadir dalam literatur ekonomi Islam. Dalam industri asuransi, kerjasama dapat berupa perjanjian rujukan antara dua pihak, yaitu. antara anggota (nasabah) dengan perusahaan asuransi. Dalam pengoperasiannya, konsep Mudharabah dan Musyarakah dapat digunakan dalam akad-akad yang digunakan dalam bisnis asuransi. Konsep-konsep tersebut merupakan dua konsep fundamental dalam kajian ekonomi Islam dan memiliki nilai sejarah dalam perkembangan ilmu pengetahuan.

asas tolong-menolong
Dalam perasuransian hendaknya dilaksanakan sesuai dengan gotong royong antar anggota. Pemilik harus memiliki kemauan dan motivasi sejak awal untuk membantu dan meringankan saudara yang tertimpa musibah atau kehilangan. Demikian juga, umat Islam harus saling melindungi dari penderitaan. Hubungan sesama muslim dapat diumpamakan seperti tubuh yang salah satu anggotanya terganggu atau sakit, seluruh tubuh merasakannya. Dengan demikian kita saling tolong-menolong dan tolong-menolong menjadi bagian integral dari sistem kehidupan masyarakat Islam.

Analisis perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional

Untuk asuransi syariah:

* Akad Tabarru' (subsidi) dan/atau Tijarah (Mudharabah).
* Premi asuransi yang dibayarkan menjadi milik pemegang polis kecuali dengan sumbangan. * Perusahaan asuransi hanya dapat menginvestasikan preminya pada perusahaan yang disetujui secara syara.
* Perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib, perwakilan, sehingga keuntungan yang diperoleh dari pembayaran investasi dibagi sesuai dengan kesepakatan antara tertanggung dan perusahaan asuransi.
* Jika tertanggung mengakhiri asuransi sebelum batas waktu yang disepakati, ia berhak mendapatkan pengembalian uang sejumlah yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Kecuali disepakati lain.
* Tidak mengandung gharar, maysir atau riba. 

Untuk asuransi konvensional:

* Kontrak adalah pengalihan risiko dari pemegang polis kepada penanggung (perusahaan asuransi).
* Premi asuransi yang dibayarkan oleh tertanggung menjadi milik tertanggung.
* Perusahaan asuransi (penjamin) bebas menginvestasikan premi asuransi yang dibayarkan.
* Perusahaan asuransi menjadi pemilik premi asuransi, dalam hal ini semua pendapatan dari premi asuransi yang ditanam menjadi milik perusahaan asuransi.
* Jika tertanggung membayar asuransi sebelum batas waktu yang disepakati, mereka hanya berhak atas jumlah yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi. * Termasuk Gharar, Maysir dan Uzury.

Akad Tabbaru' dan Tijariyah dalam Asuransi Syariah

Akad Tabbaru"

Akad Tabbaru' adalah acara amal di mana salah satu peserta menyumbangkan dana ke dana Tabarru untuk saling membantu di antara para peserta, yang bersifat non komersial dan non komersial.

Akad Tijariyah

Akad Tijariyah adalah akad antara para peserta, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan suatu perusahaan dengan tujuan komersial.

Bentuk-Bentuk akad dan Model Aplikasinya dalam Masyarakat

Akad murabahah

Murabahah adalah akad jual beli dimana penjual menginformasikan kepada pembeli harga beli produk dan pembeli membeli dengan harga yang lebih tinggi sebagai keuntungan penjual. Keuntungan harga disepakati antara kedua belah pihak. Sehingga pembeli mengetahui harga beli produk dan margin keuntungan yang diterima penjual. Contoh penerapan akad Murabahah pada gadai syariah, pembelian aset konstruksi, pembiayaan mobil dan investasi lainnya.

Mudharabah
Murabahah adalah jenis akad syariah berupa kerja sama bisnis antara pemilik aset dan manajer investasi dengan perjanjian tertentu. Besarnya bagi hasil ditentukan pada awal akad. Pada saat yang sama, jika terjadi kerusakan, pemilik modal memikul tanggung jawab penuh, dengan catatan bahwa pengelola tidak melakukan kesalahan atau kelalaian yang disengaja, atau melanggar kontrak. 

Mudharabah Muqayyadah
Akad ini memiliki arti yang sama dengan akad mudharabah, yaitu akad kerjasama antara pemilik dana dengan pengelola dana. Akad Mudharabah Muqayyadah memuat syarat-syarat usaha yang dipersyaratkan oleh pemilik modal. Artinya, pengelola dana harus melakukan perdagangan sesuai dengan instruksi investor. Biasanya akad Mudharabah Muqayyadah digunakan pada bisnis yang permintaannya tinggi.

Wadiah
Wadiah adalah akad jual beli dengan sistem penitipan barang/uang antara pihak pertama dan pihak kedua. Dengan demikian, pihak pertama sebagai pemilik dana/barang menitipkan hartanya kepada pihak kedua sebagai penyimpan harta. Oleh karena itu, pihak lain (lembaga keuangan syariah) harus memastikan bahwa simpanan nasabah aman, terjamin dan utuh. Contoh penerapan Akad Wadiah pada tabungan dan giro. Maka tidak heran jika anak muda yang belum berpenghasilan memilih rekening akad wadiah karena tidak ada biaya pengelolaan bulanan.

Musyarakah
Musyarakah adalah pengaturan kerjasama bisnis dimana kedua belah pihak menyetor dana sebagai modal dengan bagian yang disepakati. Dengan cara ini, modal dari berbagai pihak dikumpulkan untuk operasi bisnis. Kemudian perusahaan tersebut dikelola oleh salah satu investor atau dia menerima bantuan dari pihak ketiga sebagai karyawan.

Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah Mutanaqisah adalah kesepakatan kerjasama antara para pihak untuk membeli suatu produk atau properti. Kemudian, satu pihak membeli produk secara langsung dengan membayar pihak lain secara bertahap. Di lembaga keuangan syariah, akad Musyarakah Mutanaqisah sering digunakan dalam pembiayaan proyek dengan klien. Klien mengembalikan modal ke Perbankan Islam, tetapi manajemen terus bekerja dengan modal tetap.

Salam
Salam adalah akad niaga dimana pembeli memesan suatu produk dan pembeli membayar di muka, pembeli memproses produk atas permintaan pembeli dalam kondisi tertentu dan waktu tertentu. Pelaksanaan akad salam dapat dilihat dari sistem pre-order.

Istishna'
Salah satu jenis perjanjian Syariah adalah Istishna. Istisna", yaitu jual beli produk dengan sistem pre-order kepada penjual dengan syarat dan kriteria tertentu, kemudian penjual baru menyelesaikan proses produksi. Sepintas mirip dengan akad salam, bedanya produk akad dibuat oleh Istishna atas permintaan pembeli. Saat melaksanakan akad Istishna, penjual harus menyelesaikan proses pemesanan produk sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dengan pembeli. Produk yang dihasilkan juga harus memenuhi apa yang dijanjikan di awal. Biasanya akad ini muncul saat pemesanan barang dalam jumlah besar, seperti B. Souvenir.

Ijarah
Pembiayaan dengan sistem leasing antar pihak dikenal dengan akad Ijarah. Salah satu pihak, seperti lessor, membayar pihak lain (pemilik produk) untuk keuntungan atau hak untuk menggunakan produk pinjaman tanpa mengalihkan kepemilikan barang tersebut.

Ijarah Mutahiyah Puri Tamlikia
Ijarah Muntakiyah Bit Tamlik adalah salah satu jenis akad syariah dimana pihak yang menyewakan membayar sejumlah uang tertentu untuk mendapatkan manfaat dari produk, namun pihak yang menyewakan dapat mengambil barang tersebut setelah transaksi selesai. Contoh penerapannya pada transaksi lembaga keuangan Islam. Pelanggan membayar biaya sewa selain biaya utama apartemen. Di akhir masa kontrak, penyewa memiliki opsi untuk membeli apartemen dengan membayar harga yang lebih rendah atau sisa pembayaran awal.

Wakalah
Wakalah menggabungkan perjanjian syariah dengan sistem perwakilan antara para pihak. Perjanjian ini sering digunakan saat membeli barang asing atau impor untuk tujuan pembuatan letter of credit atau pengajuan permintaan pembeli.

kafalah
Kafalah adalah akad jaminan dari satu pihak ke pihak lain. Penerapan akad kafalah biasanya dijumpai pada pembelian produk dengan jaminan. Di bidang jasa, kontrak ini mengatur tentang jaminan proyek, jaminan uang muka dan mengikuti tender.

Hawalah
Perjanjian ini merupakan perjanjian untuk mengalihkan hutang/tagihan dari satu pihak ke pihak lain. Contoh penerapannya adalah layanan cek mundur di bank syariah. Lembaga keuangan Islam menawarkan pelanggan kesempatan untuk menjual produk mereka kepada pembeli lain dengan jaminan pembayaran dalam bentuk cek mundur.

Rahn
Rahn adalah perjanjian untuk menjaminkan suatu benda atau harta benda dari satu pihak ke pihak lain. Jadi nasabah meminjam uang pada lembaga keuangan syariah dengan memberikan agunan berupa aset atau aset, namun bank syariah hanya membebankan biaya pengelolaan aset tersebut kepada nasabah.

Qardh
Sistem transaksi syariah dimana nasabah langsung meminjam alat penyelamat yang dibutuhkannya dalam waktu singkat. Untuk mendapatkan uang kembali ke bank secepat mungkin.

Dalam kehidupan bermasyarakat, orang melakukan banyak jenis akad termasuk akad asuransi syariah, karena orang ingin memulai hidup secara terkendali tanpa unsur-unsur yang merugikan dan mencapai hasil yang memuaskan.  

Analisis buku :

Judul Buku : Manajemen Asuransi Syariah

Penulis : Makhrus, S.EI., M.SI.

Penerbit : Litera

Cetakan : Pertama

Tahun Terbit : 1 Desember 2017

Tebal dan Jumlah Halaman : 15 cm x 23 cm, 174 halaman

Kesimpulan :

Keberadaan asuransi menjadi hal yang sangat dibutuhkan dalam setiap dimensi ruang kehidupan manusia. Hal tersebut dikarenakan masyarakat mampu mengantisipasi berbagai tingkat kerugian atau kecelakaan yang akan menimpanya di masa depan. Maka, para pengguna asuransi menyadari bahwa tidak semua hal yang ada dalam hidupnya mampu direncanakan dan diantipasi sejak dini. Hadirnya asuransi syariah yang secara paradigmatik tidak bisa dilepaskan dari kehidupan umat Islam yang senantiasa harus terikat dengan ajaran agamanya. Maka, keberadaan asuransi syariah tidak hanya dianggap sebagai jalan untuk menjaminkan diri dari terhindarnya risiko kerugiaan atau kecelakaan, melainkan sebagai jalan untuk saling menolong satu antar umat manusia, khususnya para anggota asuransi syariah. Sementara perkembangan asuransi syariah ke depan akan terus menunjukkan perkembangan yang signifikan dikarenakan respon dan keinginan masyarakat yang ingin terus bertransaksi dengan produk berbasis syariah dan potensi calon nasabah yang sangat besar.

Inspirasi :

Setelah membaca buku ini, bertambahnya wawasan terhadap asuransi syariah dan saya terinspirasi kepada penulis karena dalam tata cara penulisan dan gaya bahasa yang mudah dimengerti oleh pembaca. Selain itu, dalam pemaparan materinya sangat menarik sehingga si pembaca tidak jenuh. Adapun materi didalamnya yang menjelaskan tentang manajemen dalam asuransi syariah yang membuat saya tertarik untuk membacanya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun