Mohon tunggu...
Khusnul Khotimah
Khusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

saya seorang mahasiswa semester 6 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dari Universitas Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Jenis-jenis Asuransi

21 Maret 2023   20:17 Diperbarui: 21 Maret 2023   20:29 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk asuransi konvensional:

* Kontrak adalah pengalihan risiko dari pemegang polis kepada penanggung (perusahaan asuransi).
* Premi asuransi yang dibayarkan oleh tertanggung menjadi milik tertanggung.
* Perusahaan asuransi (penjamin) bebas menginvestasikan premi asuransi yang dibayarkan.
* Perusahaan asuransi menjadi pemilik premi asuransi, dalam hal ini semua pendapatan dari premi asuransi yang ditanam menjadi milik perusahaan asuransi.
* Jika tertanggung membayar asuransi sebelum batas waktu yang disepakati, mereka hanya berhak atas jumlah yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi. * Termasuk Gharar, Maysir dan Uzury.

Akad Tabbaru' dan Tijariyah dalam Asuransi Syariah

Akad Tabbaru"

Akad Tabbaru' adalah acara amal di mana salah satu peserta menyumbangkan dana ke dana Tabarru untuk saling membantu di antara para peserta, yang bersifat non komersial dan non komersial.

Akad Tijariyah

Akad Tijariyah adalah akad antara para peserta, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan suatu perusahaan dengan tujuan komersial.

Bentuk-Bentuk akad dan Model Aplikasinya dalam Masyarakat

Akad murabahah

Murabahah adalah akad jual beli dimana penjual menginformasikan kepada pembeli harga beli produk dan pembeli membeli dengan harga yang lebih tinggi sebagai keuntungan penjual. Keuntungan harga disepakati antara kedua belah pihak. Sehingga pembeli mengetahui harga beli produk dan margin keuntungan yang diterima penjual. Contoh penerapan akad Murabahah pada gadai syariah, pembelian aset konstruksi, pembiayaan mobil dan investasi lainnya.

Mudharabah
Murabahah adalah jenis akad syariah berupa kerja sama bisnis antara pemilik aset dan manajer investasi dengan perjanjian tertentu. Besarnya bagi hasil ditentukan pada awal akad. Pada saat yang sama, jika terjadi kerusakan, pemilik modal memikul tanggung jawab penuh, dengan catatan bahwa pengelola tidak melakukan kesalahan atau kelalaian yang disengaja, atau melanggar kontrak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun