Untuk asuransi konvensional:
* Kontrak adalah pengalihan risiko dari pemegang polis kepada penanggung (perusahaan asuransi).
* Premi asuransi yang dibayarkan oleh tertanggung menjadi milik tertanggung.
* Perusahaan asuransi (penjamin) bebas menginvestasikan premi asuransi yang dibayarkan.
* Perusahaan asuransi menjadi pemilik premi asuransi, dalam hal ini semua pendapatan dari premi asuransi yang ditanam menjadi milik perusahaan asuransi.
* Jika tertanggung membayar asuransi sebelum batas waktu yang disepakati, mereka hanya berhak atas jumlah yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi. * Termasuk Gharar, Maysir dan Uzury.
Akad Tabbaru' dan Tijariyah dalam Asuransi Syariah
Akad Tabbaru"
Akad Tabbaru' adalah acara amal di mana salah satu peserta menyumbangkan dana ke dana Tabarru untuk saling membantu di antara para peserta, yang bersifat non komersial dan non komersial.
Akad Tijariyah
Akad Tijariyah adalah akad antara para peserta, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan suatu perusahaan dengan tujuan komersial.
Bentuk-Bentuk akad dan Model Aplikasinya dalam Masyarakat
Akad murabahah
Murabahah adalah akad jual beli dimana penjual menginformasikan kepada pembeli harga beli produk dan pembeli membeli dengan harga yang lebih tinggi sebagai keuntungan penjual. Keuntungan harga disepakati antara kedua belah pihak. Sehingga pembeli mengetahui harga beli produk dan margin keuntungan yang diterima penjual. Contoh penerapan akad Murabahah pada gadai syariah, pembelian aset konstruksi, pembiayaan mobil dan investasi lainnya.
Mudharabah
Murabahah adalah jenis akad syariah berupa kerja sama bisnis antara pemilik aset dan manajer investasi dengan perjanjian tertentu. Besarnya bagi hasil ditentukan pada awal akad. Pada saat yang sama, jika terjadi kerusakan, pemilik modal memikul tanggung jawab penuh, dengan catatan bahwa pengelola tidak melakukan kesalahan atau kelalaian yang disengaja, atau melanggar kontrak.Â