Mohon tunggu...
Khusnul Khotimah
Khusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

saya seorang mahasiswa semester 6 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dari Universitas Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Jenis-jenis Asuransi

21 Maret 2023   20:17 Diperbarui: 21 Maret 2023   20:29 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mudharabah Muqayyadah
Akad ini memiliki arti yang sama dengan akad mudharabah, yaitu akad kerjasama antara pemilik dana dengan pengelola dana. Akad Mudharabah Muqayyadah memuat syarat-syarat usaha yang dipersyaratkan oleh pemilik modal. Artinya, pengelola dana harus melakukan perdagangan sesuai dengan instruksi investor. Biasanya akad Mudharabah Muqayyadah digunakan pada bisnis yang permintaannya tinggi.

Wadiah
Wadiah adalah akad jual beli dengan sistem penitipan barang/uang antara pihak pertama dan pihak kedua. Dengan demikian, pihak pertama sebagai pemilik dana/barang menitipkan hartanya kepada pihak kedua sebagai penyimpan harta. Oleh karena itu, pihak lain (lembaga keuangan syariah) harus memastikan bahwa simpanan nasabah aman, terjamin dan utuh. Contoh penerapan Akad Wadiah pada tabungan dan giro. Maka tidak heran jika anak muda yang belum berpenghasilan memilih rekening akad wadiah karena tidak ada biaya pengelolaan bulanan.

Musyarakah
Musyarakah adalah pengaturan kerjasama bisnis dimana kedua belah pihak menyetor dana sebagai modal dengan bagian yang disepakati. Dengan cara ini, modal dari berbagai pihak dikumpulkan untuk operasi bisnis. Kemudian perusahaan tersebut dikelola oleh salah satu investor atau dia menerima bantuan dari pihak ketiga sebagai karyawan.

Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah Mutanaqisah adalah kesepakatan kerjasama antara para pihak untuk membeli suatu produk atau properti. Kemudian, satu pihak membeli produk secara langsung dengan membayar pihak lain secara bertahap. Di lembaga keuangan syariah, akad Musyarakah Mutanaqisah sering digunakan dalam pembiayaan proyek dengan klien. Klien mengembalikan modal ke Perbankan Islam, tetapi manajemen terus bekerja dengan modal tetap.

Salam
Salam adalah akad niaga dimana pembeli memesan suatu produk dan pembeli membayar di muka, pembeli memproses produk atas permintaan pembeli dalam kondisi tertentu dan waktu tertentu. Pelaksanaan akad salam dapat dilihat dari sistem pre-order.

Istishna'
Salah satu jenis perjanjian Syariah adalah Istishna. Istisna", yaitu jual beli produk dengan sistem pre-order kepada penjual dengan syarat dan kriteria tertentu, kemudian penjual baru menyelesaikan proses produksi. Sepintas mirip dengan akad salam, bedanya produk akad dibuat oleh Istishna atas permintaan pembeli. Saat melaksanakan akad Istishna, penjual harus menyelesaikan proses pemesanan produk sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dengan pembeli. Produk yang dihasilkan juga harus memenuhi apa yang dijanjikan di awal. Biasanya akad ini muncul saat pemesanan barang dalam jumlah besar, seperti B. Souvenir.

Ijarah
Pembiayaan dengan sistem leasing antar pihak dikenal dengan akad Ijarah. Salah satu pihak, seperti lessor, membayar pihak lain (pemilik produk) untuk keuntungan atau hak untuk menggunakan produk pinjaman tanpa mengalihkan kepemilikan barang tersebut.

Ijarah Mutahiyah Puri Tamlikia
Ijarah Muntakiyah Bit Tamlik adalah salah satu jenis akad syariah dimana pihak yang menyewakan membayar sejumlah uang tertentu untuk mendapatkan manfaat dari produk, namun pihak yang menyewakan dapat mengambil barang tersebut setelah transaksi selesai. Contoh penerapannya pada transaksi lembaga keuangan Islam. Pelanggan membayar biaya sewa selain biaya utama apartemen. Di akhir masa kontrak, penyewa memiliki opsi untuk membeli apartemen dengan membayar harga yang lebih rendah atau sisa pembayaran awal.

Wakalah
Wakalah menggabungkan perjanjian syariah dengan sistem perwakilan antara para pihak. Perjanjian ini sering digunakan saat membeli barang asing atau impor untuk tujuan pembuatan letter of credit atau pengajuan permintaan pembeli.

kafalah
Kafalah adalah akad jaminan dari satu pihak ke pihak lain. Penerapan akad kafalah biasanya dijumpai pada pembelian produk dengan jaminan. Di bidang jasa, kontrak ini mengatur tentang jaminan proyek, jaminan uang muka dan mengikuti tender.

Hawalah
Perjanjian ini merupakan perjanjian untuk mengalihkan hutang/tagihan dari satu pihak ke pihak lain. Contoh penerapannya adalah layanan cek mundur di bank syariah. Lembaga keuangan Islam menawarkan pelanggan kesempatan untuk menjual produk mereka kepada pembeli lain dengan jaminan pembayaran dalam bentuk cek mundur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun