Mohon tunggu...
Khusnul Khotimah
Khusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

saya seorang mahasiswa semester 6 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dari Universitas Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Jenis-jenis Asuransi

21 Maret 2023   20:17 Diperbarui: 21 Maret 2023   20:29 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

asuransi umum
Asuransi umum atau general insurance melindungi dari risiko kerugian atau hilangnya manfaat dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Jaminan asuransi umum ini bersifat jangka pendek (biasanya sekitar satu tahun).

asuransi kredit
Asuransi kredit adalah perlindungan dalam hal debitur tidak mampu membayar jalur kredit atau uang muka seperti modal kerja, pinjaman usaha dan lain-lain. Tujuan dari asuransi kredit ini adalah untuk melindungi bank atau lembaga keuangan lainnya terhadap kemungkinan tidak terbayarnya pinjaman kepada nasabah dan membantu memberikan pembinaan dan pengamanan kredit. Pemerintah mempercayakan pengelola asuransi kredit PT di Indonesia. asuransi kredit Indonesia.

asuransi kelautan
Asuransi laut atau asuransi armada adalah pengalihan risiko bagi Anda dan harta benda Anda kepada pihak yang menggunakan jasa transportasi laut. Kebijakan ini mencakup penggunaan jasa transportasi untuk mengirimkan barang. Faktor-faktor yang mempengaruhi premi asuransi pelayaran antara lain barang yang diasuransikan, pengemasan barang, risiko yang diasuransikan, pengangkutan dan perjalanan. 

asuransi perjalanan
Manfaat dan perlindungan asuransi perjalanan meliputi perlindungan kecelakaan dan penggantian bagi pemegang polis, santunan kecelakaan diri, pertanggungan biaya medis darurat, pemulangan jenazah, evakuasi medis dan perlindungan bagasi jika terjadi kehilangan atau kerusakan.

Asas-Asas Asuransi Syariah dan aplikasinya dalam kehidupan

asas bertanggung jawab
Menurut pemahaman Islam, tanggung jawab umat Islam lainnya adalah fardhu kifayah. Iman yang dipercayakan Allah kepadanya adalah menyeru kepada kebaikan dan melarang kemungkaran. Nabi menegaskan kembali tugas individu dan masyarakat untuk memenuhi tugas sosial berdasarkan kebaikan bersama (maslahat amah). Asuransi syariah mencoba mengatasi masalah ini.

asas kerjasama
Basis kerjasama merupakan basis universal yang selalu hadir dalam literatur ekonomi Islam. Dalam industri asuransi, kerjasama dapat berupa perjanjian rujukan antara dua pihak, yaitu. antara anggota (nasabah) dengan perusahaan asuransi. Dalam pengoperasiannya, konsep Mudharabah dan Musyarakah dapat digunakan dalam akad-akad yang digunakan dalam bisnis asuransi. Konsep-konsep tersebut merupakan dua konsep fundamental dalam kajian ekonomi Islam dan memiliki nilai sejarah dalam perkembangan ilmu pengetahuan.

asas tolong-menolong
Dalam perasuransian hendaknya dilaksanakan sesuai dengan gotong royong antar anggota. Pemilik harus memiliki kemauan dan motivasi sejak awal untuk membantu dan meringankan saudara yang tertimpa musibah atau kehilangan. Demikian juga, umat Islam harus saling melindungi dari penderitaan. Hubungan sesama muslim dapat diumpamakan seperti tubuh yang salah satu anggotanya terganggu atau sakit, seluruh tubuh merasakannya. Dengan demikian kita saling tolong-menolong dan tolong-menolong menjadi bagian integral dari sistem kehidupan masyarakat Islam.

Analisis perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional

Untuk asuransi syariah:

* Akad Tabarru' (subsidi) dan/atau Tijarah (Mudharabah).
* Premi asuransi yang dibayarkan menjadi milik pemegang polis kecuali dengan sumbangan. * Perusahaan asuransi hanya dapat menginvestasikan preminya pada perusahaan yang disetujui secara syara.
* Perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib, perwakilan, sehingga keuntungan yang diperoleh dari pembayaran investasi dibagi sesuai dengan kesepakatan antara tertanggung dan perusahaan asuransi.
* Jika tertanggung mengakhiri asuransi sebelum batas waktu yang disepakati, ia berhak mendapatkan pengembalian uang sejumlah yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Kecuali disepakati lain.
* Tidak mengandung gharar, maysir atau riba. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun