Mohon tunggu...
Khusnul Fitri Annisa
Khusnul Fitri Annisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hi everyone ! I'm mahasiswi semester 2

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli dalam Hukum Islam

28 Mei 2022   15:00 Diperbarui: 28 Mei 2022   17:01 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum jual beli yang sunnah hanya jika jual beli dengan keluarga sendiri atau teman terdekat, karena Islam mengutamakan hal ini untuk menjaga persaudaraan dan kekeluargaan yang baik. Namun, jika keluarga atau teman  tidak membutuhkan barang tersebut, maka tidak bisa memaksakannya.

4. Makruh

Hukum jual beli menjadi makruh bila dibuat perjanjian yang akan digunakan untuk melanggar ketentuan syara`, seperti menjual arak kepada seseorang yang diduga dijadikan khamr.

5. Haram

Hukum jual beli haram Jika barang yang diperjualbelikan itu haram syara', seperti khamr, bangkai, babi, dan lain-lain, maka hukum jual beli tersebut tidak diperbolehkan atau haram.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun