Mohon tunggu...
Khusnul Fitri Annisa
Khusnul Fitri Annisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hi everyone ! I'm mahasiswi semester 2

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli dalam Hukum Islam

28 Mei 2022   15:00 Diperbarui: 28 Mei 2022   17:01 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jual beli adalah salah satu bentuk muamalah yang sesuai dengan syariat Islam. Jual beli dalam syariat disebut Al-bai', yang berarti saling jual beli, atau tukar menukar. Jual beli didefinisikan sebagai kesepakatan antara dua pihak mengenai pertukaran sukarela benda atau barang berharga, dan para pihak menerima barang sesuai dengan kesepakatan atau kondisi yang disahkan oleh Syariat dan dengan persyaratan yang disepakati bersama.


Adapun syarat-syarat jual beli yang harus dipenuhi dalam Islam adalah sebagai berikut:
1. Pembeli dan penjual bersifat sukarela.
2. Ada kesepakatan antara keduanya.
3. Barang yang akan diperjualbelikan harus dimiliki sepenuhnya oleh penjual.
4. Barang yang diperdagangkan bukanlah barang yang dilarang.
5. Harga jual beli harus jelas.


Selain syarat, beberapa hal yang harus dipenuhi agar jual beli menjadi efektif, adalah Rukun Jual beli. 

Rukun jual beli dalam Islam antara lain:

1. Adanya pihak yang bertransaksi
2. Barang atau barang yang diperdagangkan
3. Harga yang disepakati
4. Akad atau Serah Terima


Adapun selain rukun dan syarat tersebut, tentu ada juga yang namanya hukum jual beli. Adapun hukum jual beli dalam Islam yaitu mubah, wajib, sunnah, makruh dan haram.

1. Mubah

Hukum jual beli pada dasarnya mubah (boleh) karena jual beli dilarang dalam muamalah jika terdapat unsur riba.

2. Wajib

 Jual beli akan menjadi wajib ketika dalam keadaan terpaksa karena kemiskinan atau kekurangan pangan, sehingga apabila tidak menjual barang dapat mengakibatkan kelaparan di masyarakat luas.

3. Sunnah

Hukum jual beli yang sunnah hanya jika jual beli dengan keluarga sendiri atau teman terdekat, karena Islam mengutamakan hal ini untuk menjaga persaudaraan dan kekeluargaan yang baik. Namun, jika keluarga atau teman  tidak membutuhkan barang tersebut, maka tidak bisa memaksakannya.

4. Makruh

Hukum jual beli menjadi makruh bila dibuat perjanjian yang akan digunakan untuk melanggar ketentuan syara`, seperti menjual arak kepada seseorang yang diduga dijadikan khamr.

5. Haram

Hukum jual beli haram Jika barang yang diperjualbelikan itu haram syara', seperti khamr, bangkai, babi, dan lain-lain, maka hukum jual beli tersebut tidak diperbolehkan atau haram.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun