Hukum jual beli yang sunnah hanya jika jual beli dengan keluarga sendiri atau teman terdekat, karena Islam mengutamakan hal ini untuk menjaga persaudaraan dan kekeluargaan yang baik. Namun, jika keluarga atau teman tidak membutuhkan barang tersebut, maka tidak bisa memaksakannya.
4. Makruh
Hukum jual beli menjadi makruh bila dibuat perjanjian yang akan digunakan untuk melanggar ketentuan syara`, seperti menjual arak kepada seseorang yang diduga dijadikan khamr.
5. Haram
Hukum jual beli haram Jika barang yang diperjualbelikan itu haram syara', seperti khamr, bangkai, babi, dan lain-lain, maka hukum jual beli tersebut tidak diperbolehkan atau haram.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!