Ataukah para pialang lahan yang berhasil memanipulasi dokumen persyaratan dengan mengatasnamakan kelompok masyarakat/badan hukum tertentu, yang pada akhirnya hasil dari pengelolaan areal hutannya hanya untuk segelintir orang saja?
Untuk dipahami bahwa realisasi skema perhutanan sosial tidak boleh berhenti setelah SK Izin diberikan kepada yang berhak. Harus ada tanggung jawab politik yang ditunaikan. Penerima SK Izin dengan menjalankan kewajiban berdasarkan syarat dan kewajibnannya yang disetujui sebelumnya.
Cepat atau lambat, pemerintah/KLHK akan menagih janji kepada para penerima SK Izin atas tanggung jawab politik-hukumnya menunaikan kewajiban sesuai persyaratan yang disetujui sebelumnya.
Jika tidak konsisten dujalankan, fenomena ini akan dijadikan argumen sekaligus jastifikasi politis bagi pemerintah/KLHK untuk mematahkan stigma negatif bahwa pemerintah/KLHK lebih berpihak kepada perusahaan dari pada masyarakat setempat/adat.
Pemerintah/KLHK akan dengan mudah bisa mengatakan masyarakat setempat/adat tidak amanah dan atau tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya untuk mengelola Kawasan hutan yang telah diberi penguasaannya.
Â
Penulis: Khusnul Zaini, SH. MM.
Advokat dan Aktivis Lingkungan Hidup.
Â
Bahan Bacaan :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H