Mohon tunggu...
Khusna Z S
Khusna Z S Mohon Tunggu... Mahasiswa - lain lain

cat lovers ~~

Selanjutnya

Tutup

Analisis

UAS Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   18:38 Diperbarui: 8 Desember 2024   19:11 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas berbagai aspek sosiologi hukum, khususnya Sosiologi Hukum Islam, dengan menyinggung berbagai pendekatan, teori, dan tokoh penting dalam bidang ini.  Materi terbagi menjadi beberapa bagian yang saling berkaitan.

Materi 1: Definisi dan Objek Sosiologi, Sosiologi Hukum, Sosiologi Hukum Islam 

Sosiologi: Ilmu yang mempelajari perilaku antar makhluk sosial. Objek studinya meliputi fakta sosial, tindakan sosial, imajinasi sosial, dan hubungan antar manusia. Karakteristiknya bersifat empiris, teoritis, kumulatif, dan non-teoritis.

Sosiologi Hukum: Ilmu yang mempelajari perilaku masyarakat terhadap hukum atau sebaliknya. Objek studinya adalah basis sosial hukum dan efeknya terhadap gejala sosial. Karakteristiknya meliputi deskripsi, penjelasan, pengungkapan, dan prediksi.

Sosiologi Hukum Islam: Ilmu yang mempelajari perilaku masyarakat terhadap hukum Islam atau sebaliknya. Objek studinya adalah pola budaya masyarakat dan tingkah laku sosial. Karakteristiknya menekankan penyelarasan antara agama Islam dan dinamika sosial.

Materi 2: Hukum dan Masyarakat

Hukum: Seperangkat aturan (tertulis/tidak tertulis) yang ditetapkan dan disahkan pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum Islam memiliki karakteristik penerapan universal dan sanksi duniawi dan ukhrawi.

Masyarakat: Sekelompok orang yang mendiami suatu daerah dan tunduk pada hukum tertentu. Perubahan sosial meliputi perubahan sistem sosial, pola interaksi sosial, dan sistem nilai serta norma sosial.

Materi 3: Pendekatan Yuridis Empiris dan Normatif

Yuridis Empiris: Pendekatan langsung pada objek penelitian untuk mendapatkan data lapangan. Meliputi law in action study, law in concrete study, dan pendekatan non-doktrinal. Juga mencakup pendekatan sosiologis (reaksi pola interaksi sosial) dan antropologis (aspek terbentuknya masyarakat mempengaruhi hukum) serta psikologis (dari jiwa manusia).

Yuridis Normatif: Pendekatan menelaah kaidah-kaidah dan aturan hukum, terutama melalui studi literatur dan teori (law in book study, doktrinal).

Materi 4: Positivisme Hukum

Positivisme hukum menekankan bahwa benar atau salah, adil atau tidak adil suatu hukum bergantung pada hukum itu sendiri yang telah ditetapkan (John Austin, Hans Kelsen). Hukum dan moral tidak identik; hukum dapat bertentangan dengan moral, tetapi tetap sah.

Materi 5: Sosiologi Jurisprudence dan Sosiologi Hukum

Sosiologi Jurisprudence (filsafat hukum ke masyarakat) dan Sosiologi Hukum (masyarakat ke hukum), dengan tokoh-tokohnya seperti Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound. Mazhab sejarah menekankan hukum sebagai entitas yang tumbuh bersama masyarakat.

Materi 6: Living Law dan Utilitarianisme

Living Law: Hukum yang ditemukan, bukan diciptakan, dalam masyarakat. Bersifat tidak tertulis, tidak otonom, dan bersumber dari adat kebiasaan, norma agama, dll. Sanksi tidak wajib, dan tujuannya adalah keadilan serta pemaksaan kesadaran masyarakat.

Utilitarianisme: Setiap produk undang-undang harus memiliki nilai guna/manfaat. Asas kemanfaatan menjadi tujuan hukum, dengan tolak ukur kebahagiaan/ketidakbahagiaan manusia. Tujuannya memelihara kebaikan, mencegah kejahatan, dan memelihara kemanfaatan.

Materi 7: Pemikiran Durkheim dan Ibnu Khaldun

Durkheim: Melihat hukum sebagai mekanisme yang mencerminkan solidaritas sosial. Fungsinya menjaga keteraturan melalui norma-norma kolektif, memperkuat solidaritas sosial, mempertahankan peran sosial, dan pembagian kerja.

Ibnu Khaldun: Memandang hukum sebagai produk sosial terkait erat dengan kekuasaan politik dan dinamika perubahan sosial, menggunakan siklus sejarah. Keduanya menekankan pengaruh konteks budaya dan sejarah terhadap hukum.

Materi 8: Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

Dibandingkan pemikiran Max Weber (hukum sebagai hasil rasionalisasi dan birokratisasi, empat tipe ideal hukum, hukum sebagai instrumen kontrol sosial) dan H.L.A. Hart (hukum sebagai sistem aturan primer dan sekunder, "rule of recognition", pemisahan hukum dan moralitas). Perbedaan penekanan pada konteks sosial (Weber) vs struktur normatif (Hart).

Materi 9: Efektivitas Hukum

Efektivitas hukum berkaitan dengan pencapaian tujuan hukum, meliputi validitas norma, kepatuhan masyarakat, aksesibilitas, keadilan, dan resolusi sengketa. Faktor-faktor yang mempengaruhinya meliputi hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana, dan masyarakat. Dampak hukum efektif meliputi stabilitas sosial, kepercayaan publik, dan pengurangan kriminalitas. Tantangannya meliputi minimnya pengetahuan hukum, variasi norma, dan keterbatasan penegakan hukum.

Materi 10: Kontrol Sosial

Kontrol sosial penting untuk menjaga ketertiban, dengan hukum sebagai alat pengendalian preventif dan represif. Terdapat kontrol formal (hukum dan lembaga resmi) dan informal (norma sosial dan interaksi komunitas). Hukum mengatur perilaku dan memberikan sanksi, serta harus relevan dengan perubahan sosial. Hukum mengendalikan perilaku negatif dan mendukung perilaku positif. Hukum berperan sebagai agen perubahan sosial.

Materi 11: Studi Sosio-Legal

Studi sosio-legal menggabungkan analisis hukum dan perspektif ilmu sosial untuk memahami hubungan hukum dan masyarakat. Metodologinya meliputi analisis kritis peraturan dan kebijakan, serta integrasi ilmu hukum dan sosial (kualitatif dan etnografi). Teori struktural fungsional, konflik, dan interaksi simbolik digunakan. Studi kasus perdagangan orang di Indramayu sebagai contoh. Tantangannya meliputi integrasi metodologi dan relevansi praktis.

Materi 12: Hukum Progresif

Hukum progresif adalah pendekatan humanistik dan holistik yang bertujuan mencapai keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan manusia. Prinsip-prinsipnya meliputi keadilan substantif, hukum sebagai alat perubahan sosial, fleksibilitas, pemberdayaan masyarakat, kritik formalisme, dan integrasi etika dan moral. Sejarahnya sebagai respons terhadap keterbatasan hukum klasik. Tujuannya untuk menciptakan solusi yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai keadilan substantif.

Materi 13: Pluralisme Hukum

Pluralisme hukum diartikan sebagai keragaman hukum, hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam lingkungan sosial. Kritik terhadap pluralisme hukum (1) pluralisme hukum dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang digunakan; (2) pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan faktor struktur sosio-ekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum. Selain itu, menurut Rikardo Simarmata, kelemahan penting lainnya dari pluralisme hukum adalah pengabaiannya terhadap aspek keadilan.

Materi 14: Pendekatan Sosiologi dalam Studi Hukum Islam

Melihat sebagian besar ajaran Al-Qur'an dan Hadits berkaitan dengan masalah sosial (muamalah). Teori-teori dalam pendekatan sosiologis

a. Teori Fungsional: Melihat masyarakat sebagai sistem yang saling terkait.

b. Teori Interaksional: Fokus pada hubungan antarindividu.

c. Teori Konflik: Menekankan kepentingan dan kekuasaan dalam relasi sosial.

Bentuk-bentuk studi hukum Islam dengan Pendekatan Sosiologi yaitu dengan mengkaji pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat, meneliti bagaimana struktur dan perubahan masyarakat mempengaruhi pemahaman keagamaan, mengevaluasi tingkat pengalaman beragama masyarakat, mempelajari pola interaksi sosial masyarakat muslim.

Tantangan sendekatan sosiologi 1)banyak teori sosiologi dikembangkan berdasarkan pengalaman masyarakat Barat, sehingga kurang relevan untuk konteks lokal, termasuk negara-negara Muslim; 2)diperlukan adaptasi teori yang lebih kontekstual agar pendekatan ini dapat mencerminkan realitas masyarakat Islam secara lebih akurat

Kesimpulan:

Materi ini memberikan gambaran komprehensif tentang berbagai aspek sosiologi hukum, khususnya dalam konteks Indonesia dan Islam. Ia menekankan pentingnya memahami interaksi kompleks antara hukum, masyarakat, dan perubahan sosial untuk membangun sistem hukum yang lebih adil dan efektif.

Tuliskan 

1. Apa yang Anda kehendaki dalam mata kuliah Sosiologi Hukum?

   Saya berharap keseluruhan mata kuliah ini membantu saya memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat sehari-hari

2. Pelajaran yang Anda dapat dalam kuliah Sosiologi Hukum?

   Saya belajar bahwa hukum tidak hanya soal aturan, tapi juga bagaimana hukum bisa dipengaruhi oleh dan mempengaruhi struktur sosial dan kekuasaan.

3. Apa kritik dalam perkuliahan Sosiologi Hukum?

   Kadang-kadang, materi kuliah terlalu teoritis dan kurang memberikan contoh nyata yang bisa kita lihat di kehidupan sehari-hari.

4. Apa masukan Anda dalam perkuliahan Sosiologi Hukum?

   Masukan dari saya, lebih baik jika ada lebih banyak diskusi tentang kasus nyata dan studi lapangan untuk menghubungkan teori dengan praktik.

5. Apa proyeksi Anda ke depan pasca mempelajari materi Sosiologi Hukum?

   Saya berencana menggunakan pengetahuan ini untuk menganalisis dan mengembangkan kebijakan hukum yang lebih adil dan inklusif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun