Materi 4: Positivisme Hukum
Positivisme hukum menekankan bahwa benar atau salah, adil atau tidak adil suatu hukum bergantung pada hukum itu sendiri yang telah ditetapkan (John Austin, Hans Kelsen). Hukum dan moral tidak identik; hukum dapat bertentangan dengan moral, tetapi tetap sah.
Materi 5: Sosiologi Jurisprudence dan Sosiologi Hukum
Sosiologi Jurisprudence (filsafat hukum ke masyarakat) dan Sosiologi Hukum (masyarakat ke hukum), dengan tokoh-tokohnya seperti Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound. Mazhab sejarah menekankan hukum sebagai entitas yang tumbuh bersama masyarakat.
Materi 6: Living Law dan Utilitarianisme
Living Law: Hukum yang ditemukan, bukan diciptakan, dalam masyarakat. Bersifat tidak tertulis, tidak otonom, dan bersumber dari adat kebiasaan, norma agama, dll. Sanksi tidak wajib, dan tujuannya adalah keadilan serta pemaksaan kesadaran masyarakat.
Utilitarianisme: Setiap produk undang-undang harus memiliki nilai guna/manfaat. Asas kemanfaatan menjadi tujuan hukum, dengan tolak ukur kebahagiaan/ketidakbahagiaan manusia. Tujuannya memelihara kebaikan, mencegah kejahatan, dan memelihara kemanfaatan.
Materi 7: Pemikiran Durkheim dan Ibnu Khaldun
Durkheim: Melihat hukum sebagai mekanisme yang mencerminkan solidaritas sosial. Fungsinya menjaga keteraturan melalui norma-norma kolektif, memperkuat solidaritas sosial, mempertahankan peran sosial, dan pembagian kerja.
Ibnu Khaldun: Memandang hukum sebagai produk sosial terkait erat dengan kekuasaan politik dan dinamika perubahan sosial, menggunakan siklus sejarah. Keduanya menekankan pengaruh konteks budaya dan sejarah terhadap hukum.
Materi 8: Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart