Mohon tunggu...
Khusna Z S
Khusna Z S Mohon Tunggu... Mahasiswa - lain lain

cat lovers ~~

Selanjutnya

Tutup

Analisis

UAS Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   18:38 Diperbarui: 8 Desember 2024   19:11 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Materi 14: Pendekatan Sosiologi dalam Studi Hukum Islam

Melihat sebagian besar ajaran Al-Qur'an dan Hadits berkaitan dengan masalah sosial (muamalah). Teori-teori dalam pendekatan sosiologis

a. Teori Fungsional: Melihat masyarakat sebagai sistem yang saling terkait.

b. Teori Interaksional: Fokus pada hubungan antarindividu.

c. Teori Konflik: Menekankan kepentingan dan kekuasaan dalam relasi sosial.

Bentuk-bentuk studi hukum Islam dengan Pendekatan Sosiologi yaitu dengan mengkaji pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat, meneliti bagaimana struktur dan perubahan masyarakat mempengaruhi pemahaman keagamaan, mengevaluasi tingkat pengalaman beragama masyarakat, mempelajari pola interaksi sosial masyarakat muslim.

Tantangan sendekatan sosiologi 1)banyak teori sosiologi dikembangkan berdasarkan pengalaman masyarakat Barat, sehingga kurang relevan untuk konteks lokal, termasuk negara-negara Muslim; 2)diperlukan adaptasi teori yang lebih kontekstual agar pendekatan ini dapat mencerminkan realitas masyarakat Islam secara lebih akurat

Kesimpulan:

Materi ini memberikan gambaran komprehensif tentang berbagai aspek sosiologi hukum, khususnya dalam konteks Indonesia dan Islam. Ia menekankan pentingnya memahami interaksi kompleks antara hukum, masyarakat, dan perubahan sosial untuk membangun sistem hukum yang lebih adil dan efektif.

Tuliskan 

1. Apa yang Anda kehendaki dalam mata kuliah Sosiologi Hukum?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun