Materi 14: Pendekatan Sosiologi dalam Studi Hukum Islam
Melihat sebagian besar ajaran Al-Qur'an dan Hadits berkaitan dengan masalah sosial (muamalah). Teori-teori dalam pendekatan sosiologis
a. Teori Fungsional: Melihat masyarakat sebagai sistem yang saling terkait.
b. Teori Interaksional: Fokus pada hubungan antarindividu.
c. Teori Konflik: Menekankan kepentingan dan kekuasaan dalam relasi sosial.
Bentuk-bentuk studi hukum Islam dengan Pendekatan Sosiologi yaitu dengan mengkaji pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat, meneliti bagaimana struktur dan perubahan masyarakat mempengaruhi pemahaman keagamaan, mengevaluasi tingkat pengalaman beragama masyarakat, mempelajari pola interaksi sosial masyarakat muslim.
Tantangan sendekatan sosiologi 1)banyak teori sosiologi dikembangkan berdasarkan pengalaman masyarakat Barat, sehingga kurang relevan untuk konteks lokal, termasuk negara-negara Muslim; 2)diperlukan adaptasi teori yang lebih kontekstual agar pendekatan ini dapat mencerminkan realitas masyarakat Islam secara lebih akurat
Kesimpulan:
Materi ini memberikan gambaran komprehensif tentang berbagai aspek sosiologi hukum, khususnya dalam konteks Indonesia dan Islam. Ia menekankan pentingnya memahami interaksi kompleks antara hukum, masyarakat, dan perubahan sosial untuk membangun sistem hukum yang lebih adil dan efektif.
TuliskanÂ
1. Apa yang Anda kehendaki dalam mata kuliah Sosiologi Hukum?