Mohon tunggu...
Khusna Z S
Khusna Z S Mohon Tunggu... Mahasiswa - lain lain

cat lovers ~~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Kelompok Analisis Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris

23 September 2024   21:50 Diperbarui: 30 September 2024   12:27 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelompok 7 HES 5A

1. Hafidzoh Istiqomah 222111010

2. Khusna Zahira Shofa 222111020

3. Delicha Rosaly 222111028 

4. Sesylia Kartika Sari 222111054

The Progressiveness of Sharia Economic Fatwas: Direction of Islamic Legal Thoughts within NU and Muhammadiyah

Method of ijtihad used by NU has shifted from a textual-conservative (qawli) approach to a contextual-progressive and methodological (manhaji) approach. Method of ijtihād used by Muhammadiyah is characterized as progressive-dynamic, employing three approaches: bayani, tahlili, and istislahi.

Dalam mengambil keputusan, NU selalu mengandalkan musyawarah para ulama, termasuk keputusan-keputusan hukum Islam yang dimusyawarahkan dalam forum Bahtsul masail (pembahasan berbagai masalah hukum). Sebaliknya, di dalam Muhammadiyah, Majelis Tarjih difokuskan pada masalah-masalah keagamaan, khususnya masalah hukum fikih.

NU

1. Yuridis empiris: sistem bagi hasil perbankan syariah pada tahun 2006

Yuridis normatif: metode yang digunakan dalam permasalahan ini bersifat qawlī dan waqī’iyyah dalam penerapannya, mengacu pada pendapat para ulama.

2. Yuridis empiris: sistem (money game) pada tahun 2019

Yuridis normatif: metode yang digunakan untuk membahas masalah ini bersifat qawlī dan faktual (waqi’iyyah), dengan merujuk pada teks-teks seperti al-Zawājir ‘an Iqtirāf al-Kabā’ir, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzdzab, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, dan lain-lain.

3.Yuridis empiris: kuis berhadiah yang dijawab melalui telepon, termasuk chatting dengan tarif pulsa yang lebih tinggi

Yuridis normatif: menggunakan metodologi Ilḥāqī dan bersifat faktual (waqi’iyyah), yang dianalogikan dengan prinsip-prinsip dasar maysir seperti bermain catur, dadu, dan sejenisnya.

4. Yuridis empiris: penentuan zakat penghasilan profesi

Yuridis normatif: Lembaga Bahtsul Masail menggunakan metode atau prosedur ilhāq al-masā’il bi naẓā’irihā, yaitu menyamakan hukum suatu kasus atau masalah yang belum ada ketetapannya dengan kasus atau masalah serupa yang telah ada ketetapannya dalam nash. 

Muhammadiyah 

1. Yuridis empiris: bunga bank, yang tidak dibahas pada masa awal Islam

Yuridis normatif: menggunakan qiyās sebagai metode istinbat.

2. Yuridis empiris: zakat profesi pada tahun 2000

Yuridis normatif: menggunakan metode seperti analogi (qiyas), pertimbangan kepentingan umum (istiṣlāhī), dan pendekatan yang mengaitkan teks-teks normatif dengan konteks historis.

  

Mengenai zakat profesi, NU menggunakan metode istinbāṭ al-ḥukm ilḥāqī, di mana jika suatu masalah hukum tidak memiliki jawaban tekstual dari sumber yang dapat dipercaya, hukumnya diekstrapolasikan dengan menganalogikannya dengan kasus serupa yang telah dibahas dalam teks-teks otoritatif.

Muhammadiyah menggunakan metode istinbat al-ḥukm istiṣlāḥī, yaitu menyelesaikan kasus-kasus baru yang tidak ditemukan dalam Al-Quran dan Hadis dengan menggunakan penalaran yang didasarkan pada maṣlaḥah (kepentingan umum)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun