Kelompok 7 HES 5A
1. Hafidzoh Istiqomah 222111010
2. Khusna Zahira Shofa 222111020
3. Delicha Rosaly 222111028
4. Sesylia Kartika Sari 222111054
The Progressiveness of Sharia Economic Fatwas: Direction of Islamic Legal Thoughts within NU and Muhammadiyah
Method of ijtihad used by NU has shifted from a textual-conservative (qawli) approach to a contextual-progressive and methodological (manhaji) approach. Method of ijtihād used by Muhammadiyah is characterized as progressive-dynamic, employing three approaches: bayani, tahlili, and istislahi.
Dalam mengambil keputusan, NU selalu mengandalkan musyawarah para ulama, termasuk keputusan-keputusan hukum Islam yang dimusyawarahkan dalam forum Bahtsul masail (pembahasan berbagai masalah hukum). Sebaliknya, di dalam Muhammadiyah, Majelis Tarjih difokuskan pada masalah-masalah keagamaan, khususnya masalah hukum fikih.
NU
1. Yuridis empiris: sistem bagi hasil perbankan syariah pada tahun 2006
Yuridis normatif: metode yang digunakan dalam permasalahan ini bersifat qawlī dan waqī’iyyah dalam penerapannya, mengacu pada pendapat para ulama.
2. Yuridis empiris: sistem (money game) pada tahun 2019
Yuridis normatif: metode yang digunakan untuk membahas masalah ini bersifat qawlī dan faktual (waqi’iyyah), dengan merujuk pada teks-teks seperti al-Zawājir ‘an Iqtirāf al-Kabā’ir, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzdzab, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, dan lain-lain.
3.Yuridis empiris: kuis berhadiah yang dijawab melalui telepon, termasuk chatting dengan tarif pulsa yang lebih tinggi
Yuridis normatif: menggunakan metodologi Ilḥāqī dan bersifat faktual (waqi’iyyah), yang dianalogikan dengan prinsip-prinsip dasar maysir seperti bermain catur, dadu, dan sejenisnya.
4. Yuridis empiris: penentuan zakat penghasilan profesi
Yuridis normatif: Lembaga Bahtsul Masail menggunakan metode atau prosedur ilhāq al-masā’il bi naẓā’irihā, yaitu menyamakan hukum suatu kasus atau masalah yang belum ada ketetapannya dengan kasus atau masalah serupa yang telah ada ketetapannya dalam nash.
Muhammadiyah
1. Yuridis empiris: bunga bank, yang tidak dibahas pada masa awal Islam
Yuridis normatif: menggunakan qiyās sebagai metode istinbat.
2. Yuridis empiris: zakat profesi pada tahun 2000
Yuridis normatif: menggunakan metode seperti analogi (qiyas), pertimbangan kepentingan umum (istiṣlāhī), dan pendekatan yang mengaitkan teks-teks normatif dengan konteks historis.
Mengenai zakat profesi, NU menggunakan metode istinbāṭ al-ḥukm ilḥāqī, di mana jika suatu masalah hukum tidak memiliki jawaban tekstual dari sumber yang dapat dipercaya, hukumnya diekstrapolasikan dengan menganalogikannya dengan kasus serupa yang telah dibahas dalam teks-teks otoritatif.
Muhammadiyah menggunakan metode istinbat al-ḥukm istiṣlāḥī, yaitu menyelesaikan kasus-kasus baru yang tidak ditemukan dalam Al-Quran dan Hadis dengan menggunakan penalaran yang didasarkan pada maṣlaḥah (kepentingan umum)