2. Yuridis empiris: sistem (money game) pada tahun 2019
Yuridis normatif: metode yang digunakan untuk membahas masalah ini bersifat qawlī dan faktual (waqi’iyyah), dengan merujuk pada teks-teks seperti al-Zawājir ‘an Iqtirāf al-Kabā’ir, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzdzab, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, dan lain-lain.
3.Yuridis empiris: kuis berhadiah yang dijawab melalui telepon, termasuk chatting dengan tarif pulsa yang lebih tinggi
Yuridis normatif: menggunakan metodologi Ilḥāqī dan bersifat faktual (waqi’iyyah), yang dianalogikan dengan prinsip-prinsip dasar maysir seperti bermain catur, dadu, dan sejenisnya.
4. Yuridis empiris: penentuan zakat penghasilan profesi
Yuridis normatif: Lembaga Bahtsul Masail menggunakan metode atau prosedur ilhāq al-masā’il bi naẓā’irihā, yaitu menyamakan hukum suatu kasus atau masalah yang belum ada ketetapannya dengan kasus atau masalah serupa yang telah ada ketetapannya dalam nash.
Muhammadiyah
1. Yuridis empiris: bunga bank, yang tidak dibahas pada masa awal Islam
Yuridis normatif: menggunakan qiyās sebagai metode istinbat.
2. Yuridis empiris: zakat profesi pada tahun 2000
Yuridis normatif: menggunakan metode seperti analogi (qiyas), pertimbangan kepentingan umum (istiṣlāhī), dan pendekatan yang mengaitkan teks-teks normatif dengan konteks historis.