Mengenai zakat profesi, NU menggunakan metode istinbāṭ al-ḥukm ilḥāqī, di mana jika suatu masalah hukum tidak memiliki jawaban tekstual dari sumber yang dapat dipercaya, hukumnya diekstrapolasikan dengan menganalogikannya dengan kasus serupa yang telah dibahas dalam teks-teks otoritatif.
Muhammadiyah menggunakan metode istinbat al-ḥukm istiṣlāḥī, yaitu menyelesaikan kasus-kasus baru yang tidak ditemukan dalam Al-Quran dan Hadis dengan menggunakan penalaran yang didasarkan pada maṣlaḥah (kepentingan umum)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!