Mohon tunggu...
Khusna Z S
Khusna Z S Mohon Tunggu... Mahasiswa - lain lain

cat lovers ~~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Kelompok Analisis Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris

23 September 2024   21:50 Diperbarui: 30 September 2024   12:27 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  

Mengenai zakat profesi, NU menggunakan metode istinbāṭ al-ḥukm ilḥāqī, di mana jika suatu masalah hukum tidak memiliki jawaban tekstual dari sumber yang dapat dipercaya, hukumnya diekstrapolasikan dengan menganalogikannya dengan kasus serupa yang telah dibahas dalam teks-teks otoritatif.

Muhammadiyah menggunakan metode istinbat al-ḥukm istiṣlāḥī, yaitu menyelesaikan kasus-kasus baru yang tidak ditemukan dalam Al-Quran dan Hadis dengan menggunakan penalaran yang didasarkan pada maṣlaḥah (kepentingan umum)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun