Mohon tunggu...
Khurotul Aini
Khurotul Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Jurusan Manajemen Haji dan Umrah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alasan Pemerintah Indonesia Membatalkan Keberangkatan Ibadah Haji 2021

18 November 2021   19:34 Diperbarui: 23 November 2021   08:59 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

-Larangan sholat di Hijr Ismail dan berdo'a di sekitar Multazam.

-Pembatasan sholat jamaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

-Pembatasan masa tinggal di Madinah hanya tiga hari , sehingga jamaah tidak bisa melakukan ibadah Arbain. 

Kebijakan mengenai pembatalan keberangkatan haji tahun 1442 H/2021 M merupakan jalan yang terbaik. Karena wabah covid-19 masih menyebar luas, maka hal ini dilakukan demi cegah kemudharatan yang lebih besar. 

Dalam mengambilan kebijakan tentunya mempertimbangkan banyak faktor yang menjadi dasar di ambilnya kebijakan tersebut. Maka kebijakan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini merupakan  keputusan yang paling tepat diambil.

Penulis : Khurotul Aini (Mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun