-Larangan sholat di Hijr Ismail dan berdo'a di sekitar Multazam.
-Pembatasan sholat jamaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
-Pembatasan masa tinggal di Madinah hanya tiga hari , sehingga jamaah tidak bisa melakukan ibadah Arbain.Â
Kebijakan mengenai pembatalan keberangkatan haji tahun 1442 H/2021 M merupakan jalan yang terbaik. Karena wabah covid-19 masih menyebar luas, maka hal ini dilakukan demi cegah kemudharatan yang lebih besar.Â
Dalam mengambilan kebijakan tentunya mempertimbangkan banyak faktor yang menjadi dasar di ambilnya kebijakan tersebut. Maka kebijakan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini merupakan  keputusan yang paling tepat diambil.
Penulis : Khurotul Aini (Mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H