Mohon tunggu...
Khurotul Aini
Khurotul Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Jurusan Manajemen Haji dan Umrah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alasan Pemerintah Indonesia Membatalkan Keberangkatan Ibadah Haji 2021

18 November 2021   19:34 Diperbarui: 23 November 2021   08:59 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan haji di masa pandemi covid-19, pemerintah Indonesia  membatalkan keberangkatan penyelenggaraan ibadah haji.  Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang telah ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Alasan-alasan pemerintah Indonesia melakukan pembatalan keberangkatan Jemaah haji 2021 diantaranya yaitu:

1.  Agama mengajarkan bahwa menjaga jiwa (Khifzhun-Nafs) adalah kewajiban yang harus diutamakan.

2.  Wabah covid-19 masih menyebar luas, hal ini dilakukan demi cegah kemudharatan yang lebih besar.

3.  Ibadah haji diwajibkan bagi yang memenuhi syarat istitha'ah. Salah satunya yaitu istitha'ah fi alhal berupa keadaan yang aman, bebas dari gangguan, dan wabah yang berbahaya selama perjalanan dan pelaksanaan.

4.  UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karena faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah menjadi faktor utama.

5.  Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini (22 Syawal 1442 H / 3 Juni 2021 M) belum mengundang negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia. Untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. 

Sehingga persiapan yang sudah dilakukan sejak Desember 2020 belum dapat difinalisasi, sebab belum ada kepastian kuota haji dari Arab Saudi. Selain itu Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. 

Padahal pemerintah Indonesia memerlukan waktu untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji, contohnya seperti persiapan untuk teknis administrasi dengan pelaksanaan ibadah. 

Waktu wukuf akan dilaksanakan pada 19 Juli 2021, akan tetapi hingga saat ini (22 Syawal 1442 H / 3 Juni 2021 M) sistem pembuatan visa dan layanan lainnya belum dibuka aksesnya oleh Pemerintah Arab Saudi. Maka kecukupan waktu ini tidak mungkin untuk pelaksanaan dan persiapan administrasi dan lainnya.

6.  Pandemi mengharuskan melakukan protokol kesehatan secara sangat ketat, termasuk pembatasan dalam pelaksanaan Ibadah. Berkaca dari penyelenggaraan umrah pada awal tahun ini, batasan -- batasan tersebut diantaranya :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun