-Larangan sholat di Hijr Ismail dan berdo'a di sekitar Multazam.
-Pembatasan sholat jamaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
-Pembatasan masa tinggal di Madinah hanya tiga hari , sehingga jamaah tidak bisa melakukan ibadah Arbain.Â
Kebijakan mengenai pembatalan keberangkatan haji tahun 1442 H/2021 M merupakan jalan yang terbaik. Karena wabah covid-19 masih menyebar luas, maka hal ini dilakukan demi cegah kemudharatan yang lebih besar.Â
Dalam mengambilan kebijakan tentunya mempertimbangkan banyak faktor yang menjadi dasar di ambilnya kebijakan tersebut. Maka kebijakan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini merupakan  keputusan yang paling tepat diambil.
Penulis : Khurotul Aini (Mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI