3. Tujuan dan manfaat hukum islamÂ
Tujuan :Â
- memelihara agama
- memelihara jiwa
- memelihara akal
- memelihara keturunan
- memelihara harta
4.hubungan mempelajari syari'ah.fiqih dan hukum islam
Hubungan antara syqr'ah dan fiqih sanggat erat dan tidak dipisahkan. Syari'ah merupahkan sumber atau landasan fiqh. Sedangkan fiqh merupahkan pemahaman terhadap syari'ah. Pemakaian kedua istilah tersebut sering rancu.Â
Artinya ketika sesoranf mengunakan istilah syariah terkadang  maksudnya adalah syari'ah. Meskipun syqri'ah dan fiqk tidak dapat diposahkan tetapi leduan berbeda.Â
Ketentuan syari'ah tetbatas dalam firman alloh dan penjelasanya melalui sabda rasulloh. Semua tindakan manusia di dunia dalam tujuanya mencapai kehiduoan yang baik haris tanduk kepada kehendak alloh dan rosulnya.Â
Muslim pasti di harapkan dapat membedakan dan kedudukan secara proposional ostilah " syariah dan fiqh". Meskipun dari prosesing pengantian dua istilah itu denggan " hukum islam" tidak meributkan pemahaman drnggan mensosialikan ide di bawah ini :
- hukum islam : syari'ah
- syari'ah : hukum islam
- hukum islam : fiqh
- fiqh : hukum islam
- hukum islam : syariah + fiqh
- syari'ah + fiqh : hukum islam
- syariah -fiqh : hukum islamÂ
- fiqh -syariah : hukum islamÂ
Jadim secara umuk syariah adalah hukum islam yang bersumber dari al-quran adn assunah yang belum di campuri daya nalar ( ijtihad) sedangkan fiqh adalah hukum islam yang bersumber dari pemahaman terhadao syariah atau pemahaman terhadap mash. Baik al-qurqn maupun sunnah.
5. Perbedaan syariah fiqh dan hukum islamÂ
Dari pengertian syariah dan fiqh yang telah di bahas sebelumnya dapat disimpulkan keduanya memiliki karakter masing -masing. Dilihat dari sumbernya maka syariah bersumber dari alloh yaitu berupa al-qur'an dan hadis nabi muhamad SWA. Sedangkan fiqh bersumber dari para ulama dari ahli fiqh yang telah menggali hukum-hukum yang berasal dari al-qur'an dan hadist.Â