Mohon tunggu...
Umi Khudsiyah
Umi Khudsiyah Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswa IAIN JEMBER

khudsiaa005566@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ilmu Fiqh: Syariah, Fiqh, dan Hukum Islam (Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan, dan Manfaat)

22 Oktober 2020   12:26 Diperbarui: 2 Juni 2021   10:27 4864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan, dan Manfaat Ilmu Fiqh. | pexels

Tidak terlepas dari agama islam .bahwa islam mempunyai istilah kajian hukum islam yaitu : syqri'ah . Fiqh. Dan hukum islam

A. Pengertian syari'ah .fiqh dan hukum islam

1. Syari'ah 

Kata syari'ah menurut al-jurjani yang diartikan sebagai suatu mazhab dan thariq mustawin / kejalan yang lurus. Syari'ah secara bahasa berarti sumber mata air tempat untuk binatang-bintang berkumpul.menurut etomologi syari'at atau bahasa ( syari'ah) yang berarti jalan. Jalan menuju ke sumber mata air yang mempunyai makna jalan lurus yang harus diikuti oleh kaum islam.

 Menurut para ahli mendefinisikan kata syari'ah adalah segala sesuatu yang telah di tilah alloh yang berhubungan denggan tingkah laku umat islam diluar yang berkaitan denggan ahklak. 

Sering kali kita jumpai bahwa kata syari'ah di sambung denggan alloh sehinggan menjadi syari'ah alloh ( syari'atulloh) yang berarti jalan kebenaran yang lurus yang menjaga manusia dari penyimpangan dan penyelewangan dan menjauhkan manusia dari jalan yang mengarah pada keburukan dan ajakan-ajakan hawa napsu. 

Baca juga: Model Pembelajaran Behavioral Pada Mata Pelajaran Fiqih

Jadi pengertian syari'ah sendiri yaitu suatu aturan kehidupan manusia yang sudah di atur oleh alloh yang kita yakini. Percayai.dan imani . Secara luas pengertian syari'ah mempunyai 3 bidang yaitu : bidang i'tiqidiyah ( akidah). Bidang fa'iliyqh amaliyah ( bidang fiqh). Dan bidang pembahasan moral ( ahklak). Syari'ah dalam arti sempit hanya mempunyai 2 hukum asmpek saja yaitu : fiqh nabawi yaitu hukum yang ditunjukan denggan tegas oleh al-qur'an dan hadist.

2. Fiqh

Fiqh dalam bahasa arab faqh .secara devinitif fiqh berarti " suatu ilmu yang bersifat amalilah yang telah di gali dan telah ditemukan dari dalil-dalil yang telah mendefinisikan ini. Fiqh secara etomologis berarti " paham yang mendalam".

Jadi fiqh itu sendiri yaitu ilmu tentang hukum-hukum syari'ah yang bersifat amaliah yang telah digali yang ditemukan oleh dalil-dalil yang secara tafsil. Ada beberapa defini tentang fiqh yaitu : 

  • fiqh berarti suatu ilmu yang berkaitan trntang hukum-hukum alloh.
  • ringkasan materi diatas membicarakan tentang hal-hal yang bersifat amaliyaj furu'iyah
  • pengetahuan tentang suatu hukum alloh yang telah diterapkan bedasarkan dalil-dalil tafsil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun