Jadi pengertian fiqh sangatlah berkaotaj denggan denggan syari'ah karena pada hakikatnya syari'ah berlandasan denggan fiqih. Fiqh berlandasan denggan syari'ah.Â
3. Hukum islam
Dalam bahasa latin " hukum" berarti  data.dari bahasa arab al-hukm. Hukum secara etomologis berarti ketetapan.keputusan.dan penyeselaian suatu masalah. Hukum dari segi kata al-hukm berarti bentuk masdar dari kata "hakam-yahkukumu." hakama yang yang berarti memutuskan.menetapkan.dan menyeselaikan suatu masalah.maka hukum islam islam ini membahas tentang suati hukum yang ada di dalam agama islam.Â
Yang sudah di tuliskan ayat al-qur'an dalam "surat Q.5 .4l-hujuraat : 14".penyebutan dari kata hukum islam telah sering dipakai sebagai terjemahan dari istilah kata syari'ah atau fiqh islam.makan hal ini bisa dinilai hukum dalam berbahasaab syari'ah islam yang bersifat qatha'i (mutlak benernya) dan telah berlaku untuk setiap massa dan tempatnya..
B ruang lingkup syari'ah fiqh.dan hukum islam.
Hukum islam yang sering ditemukan pada suatu lilature hukuk berbahasa indonesia yang secara umum mencakup dua hal yaitu syari'ah dan fiqh. Tetapi juga terkadang mencakup dari ushul fiqh (dasar-dasar fiqh). Sebaliknya foqh merupahkan pemahaman suatu syari'ah. Beberapa ruang lingkup yang telah di atur oleh hukum islam yaitu :
- hukum munakahat membahas tentang suati masalah denggan perkawinan.serta akibat@a-akibatnya.
- hukum wirasah adalah mengatur segala sesuatu masalag yang berhubungan denggan pewaris. Harta warisan. Dan ahli waris
- hukum muamalah yang telah mengatut segala sesuatu tebtang masalah hak-hak atas bendam masalah kebendaan. Dan pinjam meminjam.perserikatan.
- hukum islam yang mendahulukan suatu kewajiban dari hak.pahala dan amal.
Baca juga: Sebab-sebab Perbedaan dalam Fiqih
Ruang lingkup hukum islam sanggatlah berbeda denggan hukum barat yang membagi hukum menjadi privat ( hukum perdata) dan hukum publik. Denggan melihat hubungan ini. Dapat diketahui bahwa ruang lingkup islam di bagi menjadi dua yaitu : hubungan manusoa denggan manusia sesamanya ( hablum minannas). Bentuk hubungan yang pertama donsebit mualamalah.Â
C. Tujuan dan manfaatÂ
1. Tujuan syariah:Â
- menujukan bahwa nilai-nilai ajaran dan ketentuan alloh itu lebih tinggi dan luhut di bandingkan demggan pemikiranvmanusoa. Hal ini sudah di sebutkan firman alloh. Dalam surat taubat ayat 40.
- melaksanakan syari'ah yang telah ditetpkan alloh kepada umat manusia.
- kesejahteraan dan kemaslahatan hidup manusia.baik di dunia maupun diahirat.
2. Tujuan dan manfaat fiqh
- wajib hukum.nya mempelajari hukum islam.
- syariah adalah pengawal al-qur'an dan sunnah.
- syariah adalah bagian terbesar dari ajaran islam dibandingkan denggan kasus aqidah.Â