Dalam bab ini, membahas mengenai kesimpulan dan saran kesimpulan dari skripsi ini adalah pemasaran Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera KPS Medan telah melakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang diantaranya yaitu jujur (tidak melakukan kecurangan dalam melakukan pemasaran produk asuransi), amanah (produk yang dipasarkan dapat dipercaya dari segi kualitas dan kuantitas), produktif (tenaga kerja AJSB mempunyai kemampuan yang memuaskan), selanjutnya AJSB melakukan pemasaran dengan du acara yaitu dengan offline yaitu dengan cara terjun langsung ke lapangan, dan juga online menggunakan website.Â
Penerapan prinsip syariah dalam implementasi pemasaran produk Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera 1912 KPS Medan sudah sesuai dengan panduan karakteristik syariah marketing. mulai dari Teistis (rabbniyyah),Etis (akhlqiyyah), Realistis (al-wqi'iyyah), Humanistis (Al-insaniyah).Â
Tantangan dalam implementasi pemasaran produk Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera 1912 ada tiga diantaranya rendahnya kesadaran masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah, kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan knowledge dari SDM.
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis mengemukakan beberapa saran sebagai berikut :Â
Lebih meningkatkan sosialisasi produk asuransi secara terencana terhadap semua pihak baik karyawan, konsumen dan juga pihak yang terlibat lainnya.Â
Asuransi Jiwa Syariah 1912 KPS Medan lebih teliti dalam merekrut sejumlah SDM yang memahami produk asuransi agar dapat mewujudkan asuransi yang kuat, progresif, dinamis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai islam.Â
Menjadikan tantangan sebagai peluang untuk mewujudkan asuransi yang benar-benar syariah, untuk itu perlu adanya pihak SDM yang paham dan memahami ilmu fiqih muamalah.Â
RENCANA SKRIPSI
Saya berencana menulis skripsi mengenai Penerapan Upaya Hukum Keberatan Dalam Perkara Wanprestasi Nasabah di Pengadilan Agama Purbalingga (Studi Putusan Nomer 4/pdt.G.S/2024/PA.pbg. Saya tertarik untuk meneliti permasalahan tersebut karena bagaimana proses penerapaan upaya hukum keberatan wanprestasi terebut, bagaimana tata cara penyelesaian perkara tersebut dan juga bagimana pertimabangan hakim dalam memutus perkara tersebut.Â
Pokok permasalahan yang ingin saya teliti adalah berawal dari seorang petugas BMT mengajukan permohonan terhadap putusan Nomer 4/pdt.G.S/2024/PA.pbg tentang gugatan sederhana yang mana disebutkan bahwa tergugat telah melakukan cedera janji/ ingkar janji / wanprestasi terhadap pembiayaan murabahah. Dalam kasus tersebut menjelaskan bahwa tergugat telah melakukan akad murabahah dengan penggugat. Namun, pada saat waktu jatuh tempo tergugat tidak membayarkan harga beli dan margin sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga penggugat mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Agama Purbalingga.Â
Untuk itu saya ingin meneliti bagaimana penerapan upaya hukum keberatan tersebut dan bagaimana tatacara penyelesaiannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H