Mohon tunggu...
Khotimatun sangadah
Khotimatun sangadah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Karakter dan Kritik dalam Penegakan Hukum Berdasarkan Sosiologi Hukum

9 Desember 2023   11:23 Diperbarui: 9 Desember 2023   11:24 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Khotimatun Sangadah

Nim.   : 212111015 HES 5A

Mata Kuliah: Sosiologi hukum

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto S.Ag.M.Ag

UAS SOSIOLOGI HUKUM

1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Tindak penegakan hukum tidak bisa terlepas dari peranan penegakan hukum atau objek penegakan hukum. Ada lima faktor yang mempengaruhi suatu efektivitas penegakan hukum, yaitu :

  • Faktor hukum

Merupakan suatu aspek hukum yang berkaitan dengan aturan yang mengatur kehidupan objek hukum. Aturan ini merupakan suatu dasar terjadinya penegakan hukum dalam masyarakat. Sehingga dapat dikatakan menjadi suatu langkah dasar pedoman bagi penegakan hukum dalam kehidupan masyarakat.

  • Faktor penegakan hukum

Aspek ini menjadi tugas bagi aparat penegak hukum untuk mengatur masyarakat dalam mewujudkan aturan hukum yang sesuai dengan tugas dan wewenang yang tepat. Sehingga dapat mewujudkan suatu hukum yang bisa dikatakan adil bagi seluruh masyarakat.

  • Faktor saran dan prasarana

Sarana dan prasarana adalah suatu aspek penunjang dan pendukung dalam kegiatan penegakan hukum. Misalnya dari sarana prasarana penjara, rambu-rambu jalan, dan lain sebagainya. Sarana dan prasarana harus di tingkatkan dan dikaji secara mendalam agar dapat meningkatkan

 kualitas dan kuantitas yang baik kedepannya.

  • Faktor masyarakat

Suatu pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengenai aturan atau norma hukum yang berlaku dalam suatu wilayah hukum. Faktor ini berisi keyakinan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparat penegakan hukum, sehingga apabila melanggar akan dikenai suatu sanksi.

  • Faktor kebudayaan

Faktor kebudayaan berisi tentang ketetapan yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam melakukan kegiatan bermasyarakat yang tentunya berkaitan dengan proses penegakan hukum sesuai wilayah masing-masing.

Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwasannya beberapa efektivitas penegak hukum dalam masyarakat saling berkaitan satu sama lain sehingga dapat mewujudkan penegakan hukum yang maksimal, adil, jujur dan tertib dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Pendekatan sosiologi hukum yang berkaitan dengan hukum ekonomi syariah yaitu berupa produk usaha, dimana seiring berjalannya waktu kebutuhan masyarakat semakin hari semakin meningkat sehingga perlunya membuka usaha pribadi untuk mencukupi kebutuhan. Islam memiliki aturan-aturan mengenai kegiatan usaha berawal dari akad, proses, produk, prosedur, keuntungan dan lain-lain yang telah ditetapkan dalam fikih muamalah. Contohnya ketika kita akan membeli suatu barang maka kita harus mengetahui bagaimana akad dalam transaksi tersebut, apakah barang tersebut halal atau haram. Bagaimana prosedur dan keuntungan yang diperoleh oleh kedua belah pihak. Sehingga antara penjual dan pembeli akan melakukan suatu pendekatan sosiologi yaitu harus mengerti barang tersebut halal atau haram dan bagaimana akad dalam transaksi tersebut dan prosedur yang dilakukan.

3. Apa kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah bahwa sentralisme hukum cenderung mengabaikan pluralitas hukum yang ada dalam masyarakat. Sehingga dapat menyebabkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok minoritas yang memiliki sistem hukum sendiri. Legal pluralisme ini menekankan bahwa pentingnya mengakui dan mempertimbangkan berbagai sistem hukum yang ada dalam masyarakat, sehingga keadilan dapat dicapai bagi semua kelompok. Pluralisme ini sangat mempengaruhi sentralisme, bahwa masyarakat memilih cara hukumnya sendiri sesuai dengan rasa keadilan dan kebutuhan mereka sendiri. 

Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah bahwa hukum di Indonesia masih cenderung didominasi oleh hukum positivisme yang bersifat sentralistik dan kurang memperhatikan keberagaman hukum dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok minoritas dan memperkuat dominasi kelompok mayoritas. Hal ini juga mempengaruhi sentralisme hukum dimana hukum kemudian menjadi terbagi-bagi penciptaannya karena yang menciptakannya berbeda-beda. Pluralisme hukum masih dianggap kurang dalam mempertimbangkan faktor sosial-ekonomi makro.  Selain itu ada juga kelemahan lain dari pluralisme hukum yaitu pengabaiannya terhadap aspek keadilan.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engineering, sosio-legal studies, legal pluralisme,?


  •       Law and social control kata kunci law and social control 

Hubungan antara hukum dengan social control, dapat diartikan bahwa hukum sebagai alat kontrol sosial manusia dan hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial. Kontrol sosial merupakan aspek normatif kehidupan sosial. Hal itu bahkan dapat dinyatakan sebagai pemberi definisi tingkah laku yang menyimpang dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, seperti berbagai larangan, tuntutan, dan pemberian ganti rugi. 

Opini saya Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik bila terdapat hal-hal yang mendukung. Suatu aturan atau hukum yang sudah memenuhi harapan suatu masyarakat serta mendapat dukungan, belum tentu dapat berjalan dengan baik bila tidak didukung oleh aparat pelaksana yang limit terhadap pelaksanaan hukum. 


  • Law as tool of Engineering Kata Kunci Law as tool of Engineering

Hukum sebagai alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat. Law as a tool of social engineering berarti hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat di mana hukum diharapkan dapat berperan mengubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.


Opini saya sarana yang bertujuan untuk mengubah perilaku warga negara sejalan dengan tujuan yang telah ditentukan Salah satu permasalahan dalam bidang undang-undang tertentu yang telah dikembangkan dan diterapkan ternyata tidak efektif Gejala-gejala ini muncul ketika beberapa faktor menjadi suatu masalah Faktor-faktor tersebut dapat berasal dari pembentuk undang-undang, penegak hukum, pencari keadilan, dan kelompok masyarakat lainnya Faktor-faktor ini perlu diidentifikasi karena menetapkan tujuan saja tanpa mempertimbangkan cara untuk mencapainya akan menimbulkan kelemahan.


  •        Socio lega studies kata kunci socio legal studies Socio -legal 

Studi hukum yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Hukum dapat dipelajari dengan cara mengkombinasikan antara perspektif ilmu hukum dengan ilmu sosial. Studi sosio-legal merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. 

Opini saya Ilmu hukum umumnya dipelajari secara doktrin dan mampu menguasai ilmu hukum dasar. Namun secara epistemologis, ilmu hukum yang lengkap harus juga mempelajari bekerjanya hukum dalam masyarakat. Sehingga Mahasiswa hukum juga harus paham hubungan antara hukum dan aspek sosial, kebudayaan, politik, ekonomi, psikologi, kesehatan, lingkungan, dan Saintek karena hukum tidak berada di ruang kosong. Inilah ruang lingkup Sosio -legal Studies. 

  • Progressive Law Hukum progresif 

ilmu hukum positif (analytical Jurisprudsence) yang dipraktikkan pada realitas empiris di Indonesia yang tidak memuaskan. Jika fungsi hukum dimaksudkan untuk turut serta memecahkan persoalan kemasyarakatan secara ideal, maka yang dialami dan terjadi Indonesia sekarang ini adalah sangat bertolak belakang dengan cita-cita ideal tersebut.

Opini saya Hukum Progresif memiliki asumsi dasar hubungan antara hukum dengan manusia. Progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan. Hukum tidak hadir untuk dirinya- sendiri sebagaimana yang digagas oleh ilmu hukum positif, tetapi untuk manusia dalam rangka mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan manusia.

5. apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?

Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum yang berkaitan dengan konteks sosial dimana terdapat hubungan timbal balik antara masyarakat dengan penegak hukum, dimana hubungan antara manusia dengan masyarakat lainya. Yang saya peroleh dalam mempelajari sosiologi hukum yaitu : 

  • kita dapat membuka dan menambah wawasan pemikiran terkait permasalahan tentang penegakan hukum yang berada dalam masyarakat. 
  • Dapat memecahkan konsep permasalahan hukum dan dapat juga mengkaji dalam sosiologi hukum. 
  • Dapat juga memberi pemahaman dan informasi terkait efektivitas hukum yang dipakai dalam penegakan hukum.

Kesimpulannya dengan mempelajari ilmu sosiologi hukum kita menjadi tahu bagaimana pemahaman hukum atau aturan hukum yang dipengaruhi oleh hubungan sosial masyarakat yang berasal dari hubungan timbal balik antara masyarakat dengan penegak hukum yang terjadi di wilayah hukum.

Langkah yang akan saya lakukan untuk kedepannya adalah mengkaji bahwa sosiologi hukum memberikan solusi agar hukum di indonesia agar berjalan dengan baik, dengan adanya perubahan sosial yang sering terjadi. Oleh karena itu antara hukum dan sosiologi hukum saling berkaitan agar dapat terwujudnya penegakan hukum yang baik.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun