Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum yang berkaitan dengan konteks sosial dimana terdapat hubungan timbal balik antara masyarakat dengan penegak hukum, dimana hubungan antara manusia dengan masyarakat lainya. Yang saya peroleh dalam mempelajari sosiologi hukum yaitu :Â
- kita dapat membuka dan menambah wawasan pemikiran terkait permasalahan tentang penegakan hukum yang berada dalam masyarakat.Â
- Dapat memecahkan konsep permasalahan hukum dan dapat juga mengkaji dalam sosiologi hukum.Â
- Dapat juga memberi pemahaman dan informasi terkait efektivitas hukum yang dipakai dalam penegakan hukum.
Kesimpulannya dengan mempelajari ilmu sosiologi hukum kita menjadi tahu bagaimana pemahaman hukum atau aturan hukum yang dipengaruhi oleh hubungan sosial masyarakat yang berasal dari hubungan timbal balik antara masyarakat dengan penegak hukum yang terjadi di wilayah hukum.
Langkah yang akan saya lakukan untuk kedepannya adalah mengkaji bahwa sosiologi hukum memberikan solusi agar hukum di indonesia agar berjalan dengan baik, dengan adanya perubahan sosial yang sering terjadi. Oleh karena itu antara hukum dan sosiologi hukum saling berkaitan agar dapat terwujudnya penegakan hukum yang baik.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H